Senin, 05 April 2021 14:05

Soal Tanda Tangan Kebijakan Peninggalan Pj, Wali Kota Makassar: Tanggung Jawabku Setelah 26 Februari

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

"Saya tidak mau tanda tangan mundur karena tanggung jawabku setalah 26 Februari (pelantikan dirinya sebagai Wali Kota Makassar). Jadi terserah teman-teman menilai barang-barang ini," kata Danny.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, menekankan dirinya tidak akan melakukan tanda tangan mundur terkait kebijakan peninggalan Pj Wali Kota Makassar sebelumnya.

Hal itu dia lontarkan saat disuruh untuk menandatangani yang seharusnya bukan menjadi tugasnya.

"Sebenarnya bukan tugas saya, tapi ya apa boleh buat banyak sekali yang ditinggalkan. Termasuk ada beberapa persoalan-persoalan Amdal, LHKPN, yang semestinya ditandatangani Pj," beber pria berlatar belakang arsitek ini, Senin (5/4/2021), di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

Selain Amdal dan LHKPN, Danny--sapaan akrab Wali Kota--juga menolak untuk menandatangani Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K). Sebab, dirinya tidak menginginkan tanda tangan mundur dilakukan.

"Masa saya mau tanda tangan mundur? APBD juga dia (Pj) tidak tanda tangan. Saya tidak mau tanda tangan mundur karena tanggung jawabku setalah 26 Februari (pelantikan dirinya sebagai Wali Kota Makassar). Jadi terserah teman-teman menilai barang-barang ini," kata Danny.

Penulis : Gilang Ramadhan
#pemkot makassar #Mohammad Ramdhan Pomanto