Sabtu, 03 April 2021 21:55

ASN Jeneponto yang Korupsi Langsung Dipecat, Bisa Jadi PNS Lagi Kalau Menang PK

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ASN Jeneponto yang Korupsi Langsung Dipecat, Bisa Jadi PNS Lagi Kalau Menang PK

BKN menegaskan, PNS yang sudah dipecat baru bisa dikembalikan jika menang PK di Mahkamah Agung.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan aturan bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muhammad Basir mengatakan sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan narkoba sudah diatur dalam undang-undang.

"Sanksinya pasti ada kalau benar-benar terbukti. Dan surat resmi penahanannya sudah ada, maka langkah pertama pembayaran gajinya tinggal 50 persen, lalu berikutnya di nonjobkan," terang Basir, Sabtu (3/4/2021).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Kepada Rakyatku.com, Muhammad Basir menegaskan, sanksi mengacu pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Hanya saja belum terdapat aturan untuk pemecatan ASN Narkoba.

"Kalau pemecatan ASN kasus Narkoba belum ada regulasinya. Kecuali kasus tindak pidana korupsi biar sehari saja putusan inkrahnya, maka harus dilakukan pemecatan. Begitu aturannya saat melakukan koordinasi di Badan Kepegawai Negara," sebutnya.

Mantan kepala BPKAD itu meminta kepada pihak teknis yang menangani agar melakukan inventarisasi baik kasus tindak pidana narkoba, maupun kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum dari pengadilan negeri setempat.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

"Ini harus ditindaklanjuti karena jangan sampai ada dampaknya di kemudian hari," ujarnya.

Menurutnya, BKPSDM bersama Inspektorat sudah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak ada alasan untuk tidak dilakukan pemecatan bagi kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

"Hanya saja dia bisa dikembalikan jadi ASN kalau dilakukan peninjauan kembali (PK). Dan kalau dia menang di PK, namun sepanjang tidak PK, tidak bisa. Begitu penjelasan dari BKN," pungkas Basir.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten

 

Penulis : Samsul Lallo
#jeneponto