RAKYATKU.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar rapat koordinasi dengan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (bkpm">BKPM) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penertiban izin usaha pertambangan (IUP).
Rencananya, akan digelar rapat koordinasi (rakor) pada April 2021 ini. Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan rakor ini bertujuan untuk menata kembali IUP yang telah ada. Selain itu, mendorong agar perusahaan yang telah mengantongi izin agar segera melakukan aktivitas bisnisnya.
"Sudah barang tentu (perusahaan) yang bagus tetap jalan, yang belum bagus kita tanya masalahnya untuk dicarikan solusinya. Dan yang tidak bisa (jalan), kita akan lakukan tindakan hukum," kata Kepala BKPM dalam konferensi pers di rumah jabatan Gubernur Sultra, Selasa (30/3/3021).
Baca Juga : Kementerian ESDM Jadikan PT Vale IGP Pomalaa Teladan Praktik Pertambangan Berkelanjutan
Kepala BKPM didampingi oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, Ketua Kamar Dagang Indonesia, Rosan P. Roeslani, dan Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang. Gubernur bertindak selaku moderator.
Konferensi pers digelar seusai pelantikan pengurus Kadin Sultra periode 2021--2026, yang dilaksanakan di Hotel Claro, Kendari. Kepala BKPM hadir melakukan pelantikan ini.
Diharapkan, dengan tertatanya IUP pertambangan, perusahaan-perusahaan yang ada bisa segera menjalankan aktivitas bisnisnya. Diharapkan
akan menciptakan lapangan kerja, berkontribusi dalam pendapatan daerah, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga : PT Vale Raih Subroto Awards 2023 Kategori Efisiensi dan Transisi Energi
Kepala BKPM mengatakan, banyak izin investasi sudah keluar, tetapi belum dijalankan. Hal ini terjadi karena izin-izin tersebut bisa saja dipindahtangankan ke pihak lain. Hal inilah yang menjadi salah satu prioritas penataan yang akan dilakukan.
Selanjutnya, pengusaha-pengusaha lokal didorong untuk mengambil bagian dalam investasi tambang di Sultra. Kepala BKPM berharap, anak-anak muda Sultra ada yang menjadi konglomerat dari sektor tambang.
“Kita berikan kesempatan kepada anak-anak muda putra daerah Sultra untuk menjadi tuan di negeri sendiri,” tegas Bahlil.
Baca Juga : PT Vale Raih Penghargaan Subroto Award atas Inovasi PPM Bidang Kesehatan
Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi, menambahkan bahwa semua perusahaan, baik yang belum memiliki izin maupun yang sudah memiliki akan dievaluasi.
“Kita undang pengusahanya, kapan mau operasikan. Apakah mau operasikan atau tidak,” kata Gubernur.
Terkait dengan ancaman kerusakan lingkungan di tengah maraknya investasi tambang, Kepala BKPM mengatakan bahwa pengawasan merupakan kuncinya. Analisis mengenai dampak lingkiungan (amdal) merupakan instrumen negara untuk mengikat pengusaha.
Baca Juga : Terapkan Good Mining Practice, PT Vale Borong Empat GMP Award Kementerian ESDM
Menurut Kepala BKPM, pada masa silam izin amdal bukan merupakan bagian dari ijzin usaha. Setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, amdal merupakan bagian dari izin usaha sehingga pengawasannya akan menjadi lebih ketat.