Senin, 29 Maret 2021 21:50
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, ENREKANG - Pemkab Enrekang memutuskan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 29 Maret sampai 5 April 2021.

 

Ini tertuang dalam surat edaran bernomor 338/740/Setda/2021, yang ditandatangani Bupati Enrekang Muslimin Bando. SE ini merupakan kesepakatan forkopimda, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Diantara poin SE ini yakni; jam operasional restoran, cafe, warung, dan toko modern kembali seperti semula dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga : Bupati Enrekang dan Wakilnya Apresiasi Antusiasme Masyarakat Saat Pembukaan Mafest 2023

Selanjutnya, kegiatan sosial masyarakat seperti pesta pernikahan, aqiqah, syukuran, pesta adat dan acara lain yang memicu kerumunan kembali diizinkan. Namun dengan sejumlah syarat.

 

Yakni mematuhi protokol kesehatan, menerapkan 3M, menyediakan masker dan hand sanitizer bagi undangan/peserta, menjaga jarak minimal 1,5 m antar undangan/peserta, dan jamuan menggunakan kotak atau dibungkus.

Khusus pesta pernikahan tidak dibolehkan berjabat tangan, serta tidak ada kegiatan hiburan dan sejenisnya. Acara tetap memperhatikan kearifan lokal, dengan tidak mengenyampingkan protokol kesehatan.

Baca Juga : Sofha Cicipi Pangan Berbahan Pisang, Bupati Perkenalkan Enrekang Sebagai Penghasil Sayur

SE ini akan dievaluasi secara berkala oleh Satgas Covid-19. Pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi tegas sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2020.

Penulis : Hasrul Nawir