Jumat, 12 Maret 2021 17:27
Editor : Redaksi
 

PALOPO - Wali Kota Palopo M Judas Amir menyerahkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Daerah (RPJMD) Pemkot Palopo" href="https://rakyatku.com/tag/pemkot-palopo">Kota Palopo tahun 2018-2023. Ranperda itu diserahkan walikota dan diterima Ketua DPRD kota palopo, Hj. Nurhaenih pada rapat paripurna yang digelar di Ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Jum’at 12 Maret 2021.

Pemkot Palopo" href="https://rakyatku.com/tag/pemkot-palopo">Wali Kota Palopo dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar rancangan peraturan daerah tentang perubahan RPJMD dapat terselesaikan tepat waktu agar pembangunan di Kota Palopo berjalan sesuai tahapan yang telah digariskan dalam lampiran perda tersebut. 

Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

“Insya Allah dengan niat baik dan ikhtiar yang tulus disertai komitmen kebersamaan yang bertanggungjawab, maka saya yakin harapan ini dapat kita wujudkan,” ungkap wali kota. 

 

Setelah menerima ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Palopo tahun 2018-2023, DPRD Kota Palopo kembali menggelar paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kota Palopo terhadap ranperda perubahan RPJMD Kota Palopo 2018-2023. 

Dalam paripurna Pandangan Fraksi tersebut ke-5 fraksi di DPRD Kota Palopo setuju ranperda dibahas pada tingkat selanjutnya. 

Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan 43 Hektar Lahan untuk Gerakan Budidaya Pisang

Setelah mengikuti paripurna pandangan fraksi-fraksi, wali kota Palopo yang diwakili sekretaris daerah menyampikan jawaban wali kota Palopo atas pandangan fraksi DPRD Kota Palopo. 

Dalam laporan tertulisnya yang disampikan Sekda, wali kota Palopo secara umum menyampikan bahwa dengan memperhatikan beberapa masukan, pendapat dan saran fraksi DPRD Kota Palopo, secara umum, muatan dalam kerangka rancangan akhir perubahan RPJMD Kota Palopo tahun 2018-2023 terdiri dari bab 1 sampai bab IX sebagaimana terlampir dalam perubahan ranperda ini dengan tujuan menjawab berbagai perubahan.

Terutama masalah pembangunan Kota Palopo ke depan, yaitu kualitas SDM dan kesejahteraan masyarakat, kapasitas infrastruktur dan pengelolaan lingkungan, masalah layanan dasar/publik tata kelola SDM aparatur dan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pendapatan asli daerah dàn masalah pandemi covid-19 yang saat ini masih berlangsung. 

Baca Juga : Pj Wali Kota Palopo Lepas Bantuan Pangan Pemerintah

“Itu menjadi fokus pemda untuk kita tangani secara bersama sama dengan stakeholder terkait dan tentunya juga  dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat,” ungkapnya.