Kamis, 11 Maret 2021 15:20

Cuti Bersama, ASN Pemkot Palopo Dilarang ke Luar Daerah Selama Lima Hari

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Cuti Bersama, ASN Pemkot Palopo Dilarang ke Luar Daerah Selama Lima Hari

Pemkot Palopo melarang ASN ke luar daerah selama Hari Raya Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

PALOPO - Libur hari Isra Miraj yang jatuh pada hari, Kamis 11 Maret 2021, dikhawatirkan bisa membuat penularan covid-19 meningkat. Untuk itu, Pemkot Palopo" href="https://rakyatku.com/tag/pemkot-palopo">Pemerintah Kota Palopo (Pemkot) Palopo melarang ASN ke luar daerah selama Hari Raya Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 060/ 81 /ORG/III/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pemkot Palopo" href="https://rakyatku.com/tag/pemkot-palopo">Wali Kota Palopo, Drs. HM Judas Amir, MH pada Selasa, 10 Maret 2021.

Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Surat Edaran Wali kota Palopo ini sebagai tindaklanjut  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2021 Tanggal 08 Maret 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Raya Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka1943.

Seperti diketahui,  tanggal 14 Maret 2021 mendatang adalah hari raya Nyepi, sehingga ada peluang bagi para PNS mengambil cuti  mulai  10 hingga 14 Maret.

Beberapa poin yang diatur dalam edaran tersebut, antara lain: 

Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan 43 Hektar Lahan untuk Gerakan Budidaya Pisang

1. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka1943, tanggal 10-14 Maret 2021.

2. Para Kepala Perangkat Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Walikota.

Baca Juga : Pj Wali Kota Palopo Lepas Bantuan Pangan Pemerintah

4. Hal-hal yang disebutkan pada angka 1 dan 3, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berstatus cuti.

5. Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat untuk tetap berada dalam rumah masing-masing, selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi antar individu, menerapkan perilaku hidup sehat dan secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih menbutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

6. Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar surat edaran ini, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP No.30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja.

Baca Juga : Penjabat Walikota Palopo Hadiri Pelantikan Pengurus Jatman

Surat Edaran Walikota Palopo ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, para lurah, Kepala UPTB/UPTD, dan para Kepala TK, SD, SMP.

#pemkot palopo