Jumat, 26 Maret 2021 17:33

Larangan Mudik Berlaku 11 Hari, Pulang Kampung Boleh

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy

Keputusan larangan mudik itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

RAKYATKU.COM -- Hanya 11 hari? Pemerintah menetapkan batas waktu larangan mudik. Mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat beraktivitas di rumah dan menahan keinginan untuk berkunjung ke luar kota.

Namun, ada kondisi tertentu yang dibolehkan mudik. Antara lain jika ada keperluan mendesak.

Baca Juga : 1.464 Pemudik Sulsel Dites Antigen di Perbatasan, Begini Hasilnya

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan bahwa instansi terkait akan merinci keadaan mendesak yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar kota.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir menyebut jatah cuti bersama yang tersisa satu hari tetap berlaku meski ada larangan mudik tahun ini. Cuti bersama itu jatuh pada 12 Mei 2021.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga : Perpanjangan Penyekatan, Polda Sulsel Lakukan Tes Antigen di Perbatasan

Keputusan larangan mudik itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

Aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," kata Muhadjir.

Baca Juga : Pakar: Penyekatan Mudik Tak Efektif, Hanya Formalitas

Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Muhadjir mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai peniadaan mudik ini.

Baca Juga : ASN Parepare yang Tambah Libur Diancam Sanksi, Diminta Share Location Tiap Pagi

"Sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya juga mengingatkan jajaran kepala daerah soal masih tingginya risiko penularan Covid-19.

Meski saat ini Indonesia terus mengalami penurunan angka harian positif Covid-19, dia meminta agar semua pihak tetap waspada.

#larangan mudik