RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Korsupgah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Wilayah IV Sulsel mengungkap ada salah satu pejabat Pemkot Makassar menguasai 10 kendaraan dinas (randis).
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, telah menerima laporan bahwa ada oknum pejabat kepala dinas yang menguasai 10 randis.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Danny Pomanto--sapaan Wali Kota--memerintahkan kepada Kepala Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar
Danny mengungkapkan, pejabat yang disebut menguasai 10 randis adalah pejabat definitif Pemkot Makassar. Wali Kota berlatar belakang arsitek ini juga telah menyurati pengembalian randis yang dikuasai tersebut.
Danny pun menegaskan, jika tidak segera dikembalikan, pihaknya akan mengambil secara paksa.
Menyikapi hal tersebut, Koordinator Korsupgah KPK RI Wilayah IV Sulsel, Niken Artati, angkat bicara. Niken mengatakan, terkait adanya laporan penguasan 10 randis oleh salah satu oknum kepala dinas di Pemkot Makassar, pihaknya sudah koordinasikan dan menjadi atensi Wali Kota Makassar.
Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF
"Jika yang bersangkutan dalam hal ini oknum kadis yang telah menguasai 10 randis kemudian tidak kooperatif, maka langkah selanjutnya ada mekanisme yang lain yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Sudah dikoordinasikan dan menjadi perhatian Bapak Wali Kota. Sudah ada SOP-nya," ujar Niken, Jumat (26/3/2021).
Sebelumnya Koorsupgah KPK Wilayah IV Sulsel sudah menegaskan bahwa selain penyelamatan aset berupa nandis, juga menekankan kepada Pemkot Makassar untuk menambah kecepatan dalam penyelamatan aset berupa lahan milik negara.