RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Setelah sekian lama berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam bentuk sewa-menyewa lapak pedagang kaki lima (PK-5) di Kanrerong Karebosi menyeret tersangka.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Makassar akhirnya menetapkan Kepala UPTD Kawasan Kuliner KanreRong Karebosi, Muhammad Said, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Makassar dan Kantor Kepala UPTD Kanrerong Karebosi.
Baca Juga : Dugaan Kasus Korupsi, Oknum ASN Jeneponto Jadi DPO Kejari Makassar
"Hari ini melakukan penggeladahan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM serta Kantor UPTD Kanrerong. Hasilnya, kami menetapkan tersangka MS dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Makassar," kata Kepala Kejari Makassar, Andi Saundari, Kamis (25/3/2021).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik dengan memiliki bukti yang kuat. Andi Saundari juga mengatakan, penetapan tersangka Muhammad Said dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan maraton selama tiga hari.
"Pemeriksaan maraton dilakukan tiga hari serta melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi dan ahli secara maraton. Di mana, ditemukan dokumen pengelolaan Kanre Rong dan membuat keyakinan adanya tersangka," tambah Andi Saundari.
Baca Juga : DPO Terpidana Korupsi di Lingkup Kemenag Sulsel Ditangkap Kejaksaan
Dari hasil penyidikan, Muhammad Said diduga telah telah melakukan pelanggaran pidana mengalihkan 31 kios di kawasan kuliner Kanrerong Karebosi dari PK-5 lama ke pedagang baru tanpa adanya prosedur tanda daftar usaha (TDU) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota nomor 29 tahun 2018 tentang PK-5 Kanrerong.
"Dia menyewakan atau mengontrakkan kios secara tidak sah, baik langsung ataupun sebagai perantara, sejumlah kios Kanrerong disertai ancaman atau peringatan pencabutan ID card sebagai pedagang terhadap penyewa kios yang tidak melalui perantara bersangkutan," bebernya.
Atas perbuatannya, Muhammad Said harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun diancam dengan pasal undang-undang pidana korupsi.
Baca Juga : Kasus Tak Mesti Berakhir di Pengadilan, Pemkot Makassar Hadirkan Baruga Adhyaksa Restorative Justice House
"Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e atau huruf B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.