RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melaksanakan rapat paripurna, Kamis (25/3/2021). Paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar beserta jajarannya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, didampingi wakilnya, Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappaile, dan Nurhaldin.
Rapat paripurna ini terkait perubahan lampiran keputusan DPRD Kota Makassar nomor 24/DPRD/XI/2020 tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Makassar tahun 2021 yang menjadi daftar rancangan peraturan daerah Kota Makassar prioritas tahun 2021.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Adapun ranperda tersebut sebanyak 25 Ranperda yang terdiri atas 11 Ranperda usulan dari pemerintah kota dan 14 Ranperda dari DPRD Makassar.
Adapun ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Makassar di antaranya ranperda tentang standar pedoman dan manual pencegahan bahaya kebakaran.
Lalu, ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, tentang omnibus Makassar menuju kota dunia, tentang perubahan atas Perda Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Selanjutnya, ranperda tentang perubahan kedua atas perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, tentang Makassar incorporated, tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Makassar tahun 2015-2034, dan tentang RPJMD tahun 2021-2026.
Selanjutnya, ranperda yang diusulkan oleh DPRD kota Makassar di antaranya ranperda tentang penyelenggaraan reklame DPRD Kota Makassar, tentang perubahan bentuk badan hukum dari PD BPR Kota Makassar menjadi PT BPR Bank Kota.
Lalu, ranperda tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, tentang kerja sama daerah, tentang pendirian perusahaan umum daerah perparkiran, tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi sampah.
Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD
Kemudian, tentang tera dan tera ulang, tentang apartemen, tentang bangunan gedung, tentang penyelenggaraan perhubungan, tentang perlindungan guru, dan tentang penetapan kota tua.
"Semoga apa yang ditargetkan bisa tercapai sebelum masa tahun 2021 berakhir," kata Rudianto yang merupakan legislator Partai Nasdem dalam sidang paripurna.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, mengatakan semoga ranperda ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : DPRD Makassar Melakukan RDP Terkait Keberadaan Mie Gacoan Alauddin
"Semoga nantinya dapat menjadi acuan kebijakan pembangunan daerah untuk pembangunan ke depan," kata Danny, sapaam akrabnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, yang ditemui setelah rapat paripurna mengatakan, raperda ini nantinya akan dilihat mana yang bisa untuk ditindaklanjuti.
"Ranperda jangan terlalu banyak, tapi nanti tak bisa diselesaikan. Nanti akan dikaji, jika tumpang tindih dengan perda yang sudah ada, untuk apa dilanjutkan. Ranperda ini ada dari inisiatif DPRD dan ada dari pemerintah kota. Nanti dilihat, yang bagus akan dilanjutkan," kata politisi Partai Demokrat ini.