RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepolisian Resort Bone (Polres Bone) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar Mapala STAIN Bone, yakni Iksan (19), Jumat (5/3/2021) lalu.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone telah menetapkan 16 mahasiswa STAIN Bone sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, saat memberikan keterangan menyebut tiga tersangka baru tersebut adalah LI, NU, dan NU.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Ketiganya ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Kamis (18/3/2021) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone.
"Hasilnya dengan ketiga tersangka baru ini sehingga total yang di tetapkan tersangka sebanyak 19 orang. Mereka masih diperiksa secara intensif. Keterlibatan mereka akan terus digali," ujar Zulpan, Jumat (19/3/2021).
Sebelumnya, telah dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Bone.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Para tersangka terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang di muka umum bersama–sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika dia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana.