RAKYATKU.COM, JAKARTA - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.
Sadikin Aksa diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Kamis (18/3/2021).
Materi pemeriksaan Sadikin Aksa tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan tebal mencapai 28 halaman.
Baca Juga : OJK Ungkap Pelanggaran Penjatahan Saham CUAN, Pihak Terkait Dijatuhi Denda Rp100 Miliar
"Pukul 10.00-20.00 WIB, sejumlah 53 pertanyaan, 28 halaman," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Jumat (19/3/2021).
Argo mengatakan, penyidik mendalami soal tugas dan tanggung jawab Sadikin Aksa saat menjabat sebagai Dirut Bosowa.
Selain itu, materi pemeriksaan juga berkaitan dengan surat perintah tertulis dari ojk">Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga : OJK Temukan Pelanggaran Penjatahan Saham BREN, Pihak Terkait Didenda Rp500 Miliar
Sadikin Aksa menjadi tersangka lantaran diduga tak melaksanakan surat perintah OJK berkaitan dengan saham PT Bank Bukopin yang sedang dalam kondisi likuid.
"Intisari BAP, mekanisme pengambilan keputusan atau tindakan korporasi terhadap adanya perintah tertulis OJK. Alasan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK," bebernya.
Pemeriksaan keponakan dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, itu berjalan lancar.
Baca Juga : OJK Ungkap Manipulasi Saham DSSA Terencana dan Terstruktur, Pihak Terkait Didenda Rp1,5 Triliun
Sumber: CNN Indonesia
