Kamis, 18 Maret 2021 23:03

Operasi Gempur, KPPBC Parepare Sita 51.000 Batang Rokok Ilegal

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Operasi gempur rokok ilegal dilakukan di dua pasar di Kabupaten Wajo, Kamis (18/3/2021).
Operasi gempur rokok ilegal dilakukan di dua pasar di Kabupaten Wajo, Kamis (18/3/2021).

Sejak operasi gempur rokok ilegal Senin (8/3/2021) lalu, secara keseluruhan ada 51.000 batang rokok disita.

RAKYATKU.COM, WAJO - Pemeritah Kabupaten Wajo menggelar operasi gempur rokok ilegal, Kamis (18/3/2021). Dalam operasi sejumlah rokok ilegal disita.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Perekonomian Setda Wajo, Andi Musdalifah Z. Kata dia, operasi yang dilaksanakan digelar secara gabungan di dua lokasi pasar.

Selain Satpol PP Wajo, juga dihadiri Biro Perekonomian Setda Sulsel, Satpol Sulsel, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Parepare.

Baca Juga : Pemkab Luwu Utara dan Bea Cukai Malili Kembali Lakukan Operasi Rokok Ilegal

"Kami turun di Pasar Lajokka, Kecamatan Tanasitolo, dan Atapange, Kecamatan Majauleng," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, tim operasi gabungan menemukan puluhan bungkus rokok tidak memiliki pita cukai.

"Ada puluhan bungkus. Barang hasil penindakan (BHP) disita oleh KPPBC Parepare untuk pemeriksaan," ucapnya.

Baca Juga : Bea Cukai Amankan Lebih dari 100 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Operasi Gempur

Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Parepare, Andayani, mengatakan di Pasar Atapange rokok disita sebanyak 17 bungkus, sedangkan Lajokka ada 6 slop dan 2 bungkus.

"Kami turun melakukan operasi gempur rokok ilegal di Wajo sebenarnya sejak, Senin (8/3/2021) lalu. Secara keseluruhan ada 51.000 batang rokok kita sita," tuturnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#Rokok ilegal #KPPBC Parepare