Kamis, 18 Maret 2021 12:19

"Sepekan Pun Belum Kebal," IDI Minta Menkes Pikir-Pikir Sebelum Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Zubairi Djoerban
Zubairi Djoerban

Ide untuk menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat bepergian sebelumnya diungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

RAKYATKU.COM -- Fakta membuktikan vaksinasi tidak menjamin seseorang kebal dari Covid-19. Beberapa orang justru terkonfirmasi positif beberapa hari setelah divaksin.

Makanya, Ketua Satgas Covid-19 Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban tak setuju sertifikat vaksin jadi syarat perjalanan.

Selama ini, yang menjadi syarat untuk bepergian yakni hasil rapid tes antibodi, antigen, dan swab PCR. Hasilnya bisa langsung diketahui apakah seseorang negatif atau positif.

Baca Juga : PPKM Dicabut, Dinkes Sulsel Minta Masyarakat Tetap Vaksinasi Covid-19

Vaksinasi tidak seperti itu. Seseorang harus divaksin dua kali. Itu pun tidak langsung bisa dijamin sudah kebal.

"Apakah jika sekarang divaksin, besoknya kebal? Kan tidak. Seminggu? Belum juga. Sebulan? Itu baru muncul kekebalan yang lumayan," kata Zubairi melalui akun Twitternya, Kamis (18/3/2021).

"Makanya, harus diperhitungkan dengan rigid kalau mau dibuat kebijakan ini," tambahnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi Vaksinasi Booster Pakai IndoVac, Menkes Budi: Sangat Ampuh

Menurutnya, seseorang baru aman dua bulan setelah divaksin yang pertama atau minimal dua pekan setelah vaksin yang kedua.

Ide untuk menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat bepergian sebelumnya diungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Namun, belakangan ide itu dimentahkan setelah didebat epidemiologis.

Baca Juga : Pakai IndoVac, Presiden Jokowi Resmi Vaksin Covid-19 Dosis Keempat

 

#vaksinasi covid-19 #syarat bepergian #menkes budi gunadi sadikin