"Saat itu saya tidak menemani kuasa hukum saya karena kondisi yang kurang baik. Sesampainya di sana, kuasa hukum saya malah mendapatkan respons yang kurang baik. Malah dari pihak legal bank tersebut seakan-akan menyuruh kuasa hukum saya untuk melanjutkan ke oknum. Seharusnya, kan, bagian legal itu yang memeriksa kasus saya secara rinci mulai dari datanya atau apapun itu," bebernya.
Diketahui, Sigit telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian, dalam hal ini Polda Sulsel. Laporan ini sudah setahun lebih dan masih saja dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya diberitakan, Sigit merasa dirugikan karena uang tabungan sebesar Rp400 juta raib. Menurutnya, kejadian tesebut bermula saat pegawai BRI Unit Toddopuli menghampirinya untuk mengajaknya bergabung di program tabungan Simpedes. Merasa tertarik, dirinya pun menyetujuinya.
Baca Juga : Haji Plus Berujung Nestapa: Jemaah Mengaku Ditipu Travel Al-Hijrah, Laporkan ke Polres Barru
"Saya datang ke bank, melakukan perekaman data, bertemu, dan memasukkan uang tabungan di teller. Pokoknya sesuai aturan pihak bank saya lakukan per tanggal 29 Agustus 2018 saat melakukan transaksi pertama. Saat hendak melakukan transaksi kedua yakni karena ada kebutuhan yang hendak dipenuhi, uang yang telah ditabung dinyatakan sudah tercairkan sejak tanggal yang sama ketika menabung," ujarnya saat jumpa pers dengan media, Senin (15/3/2021) kemarin.