RAKYATKU.COM - Habis disuntik vaksin Covid-19, jangan pernah memamerkan sertifikat yah. Bahayanya, data pribadi bisa tersebar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate mengungkapkan, dalam sertifikat tersebut, terdapat kode QR yang berisi informasi pribadi milik peserta vaksinasi. Apabila diunggah ke media sosial, hal memunculkan risiko data pribadi tersebut akan tersebar.
"Jangan diedarkan dan diteruskan sertifikat vaksin ini. Karena menyangkut dengan data pribadi," kata Johnny saat menyambangi acara vaksinasi dosis kedua untuk media di Hall Basket Senayan, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga : Gebyar Vaksin Covid-19, Pemkab Gowa Siapkan Doorprize Puluhan Sepeda Motor
Ia juga menambahkan, sertifikat vaksin ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk kepentingan saat bepergian.
"Untuk kepentingan kita sendiri saja. Jangan diedarkan di medsos. Jangan," pungkas Johnny.
Saat ini vaksinasi dilakukan secara bertahap dan baru akan dilakukan setelah vaksin mendapat izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga : Pria Ini Divaksinasi 90 Kali demi Jual Kartu Vaksin Palsu
Masyarakat bisa mengecek status vaksinasi, apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum.
Pengecekan bisa dilakukan lewat situs milik pemerintah Peduli Lindungi di laman pedulilindungi.id/cek-nik.
Kemudian, cukup masukkan NIK (nomor di KTP) serta kode captcha yang terdapat di kiri kolom input. Nantinya, akan muncul pemberitahuan apakah NIK Anda sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 atau belum.
Baca Juga : Kemenkes Angkat Bicara Soal Dosis Keempat dan Suntik Vaksin COVID-19 Tiap Tahun
Jika nama Anda tidak tercantum sebagai calon penerima vaksin, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.