Senin, 15 Maret 2021 14:32

Sudah Ada Tersangka, Satgas COVID-19 Parepare Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pembongkaran Makam

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare yang juga Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare yang juga Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Tempat pemakaman COVID-19 dua kilometer dari permukiman dan dinilai susah untuk melakukan pemantauan.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare, Sulawesi Selatan, meminta polisi mengusut tuntas kasus pembongkaran makam dan pengambilan jenazah di tempat pemakaman khusus COVID-19 di Bilalangnge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

"Itu fakta, kenyataan mayatnya hilang, sudah terkubur hilang. Persoalan sebab akibat serahkan domainnya ke pihak kepolisian. Dari tim gugus tugas tidak mengharapkan seperti itu. Ada akibat perlu ditelusuri mayatnya siapa yang curi, mayatnya siapa yang pindahkan," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare yang juga Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, saat ditemui, Senin (15/3/2021).

Taufan menjelaskan, pihak kepolisian masuk dalam struktur Satgas COVID-19. "Kapolres bahagian dari tim gugus sehingga tidak ada sulitnya untuk koordinasi. Koordinasi saya terakhir adalah lakukan penelusuran dan pengusutan kenapa bisa terjadi seperti ini. Harus terjawab supaya masyarakat bisa memahami bahwa kejadian itu kesalahan dari siapa," beber Taufan.

Baca Juga : IM3 Gelar Konser Collabonation Tout di Kota Parepare. Hibur 8500an Pengunjung

"Karena tempat pemakaman COVID-19 dua kilometer dari permukiman, susah untuk melakukan pemantauan, sifatnya hanya patroli. Tidak mungkin kita nongkrong di sana jaga mayat, selang waktu itulah yang dimanfaatkan," tambahnya.

Kasus pembongkaran makam dan pengambilan jenazah tempat pemakaman khusus pasien COVID-19 kini terus didalami pihak kepolisian. Hingga saat ini sudah ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini Minggu tanggal 14 maret 2021 penyidik Satreskrim Polres Parepare telah menetapkan enam tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP," terang Kombes Pol E. Zulpan, Kabid Humas Polda Sulsel, Ahad (14/3/2021).

Baca Juga : Kebakaran Terjadi di Perumahan Padat Penduduk Kota Parepare

Keenam tersangka yang merupakan satu rumpun keluarga, kata Zulpan, berinisial AK, NA, AAS, A, D, dan R.

"Tersangka 4 laki-laki dan 2 perempuan yang merupakan kerabat dari jenazah yang diambil dan dipindahkan ke pemakaman lain di Kota Parepare," ungkapnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#Satgas Covid-19 #pembongkaran makam #parepare