Senin, 15 Maret 2021 13:03

Bareskrim Polri Akan Periksa Sadikin Aksa sebagai Tersangka Hari Ini

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sadikin Aksa. (Foto: Kumparan).
Sadikin Aksa. (Foto: Kumparan).

Sadikin jadi tersangka atas dugaan mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

RAKYATKU.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.

Pemeriksaan keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada Rabu (10/3/2021) lalu.

"Rencananya pemeriksaan hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).

Baca Juga : Sektor Jasa Keuangan Sulawesi Selatan Tumbuh Positif Dan Terjaga

Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada Sadikin Aksa pada Jumat (12/3/2021) untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Sadikin jadi tersangka atas dugaan mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (ojk">OJK).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadikin sebagai tersangka.

Baca Juga : OJK Dukung Langkah Kemenkeu Menyelwsaikan Masalah LPEI

Polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi terkait perkara tersebut. Para saksi tersebut berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta Bosowa Corporindo.

Sadikin diduga melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman penjara paling sedikit dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar.

Sumber: Antara

#sadikin aksa #bareskrim polri #OJK