RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Tipikor Polres Bulukumba memastikan bahwa tersangka pertama pada kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Bulukumba adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).
Kanit Tipikor, Ipda Muhammad Ali, masih enggan membeberkan nama pelaku yang ditersangkakan atas kerugian negara mencapai Rp13,4 miliar itu.
Namun, Ali membeberkan bahwa pelaku segera dijemput dan diumumkan ke publik terkait nama tersangka kasus Dinkes Bulukumba 2019 tersebut.
Baca Juga : Wasit Diserang Dalam Sepak Bola Bupati Cup Bulukumba
Saat ini yang dilakukannya, masih dalam tahap pengembangan. Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
"Kami masih lakukan pendalaman. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Ali, Selasa (9/3/2021).
Seperti diketahui, kasus korupsi BOK--jauh hari--Tipikor telah memeriksa banyak orang yang disinyalir berperan.
Baca Juga : Empat Personel Polres Bulukumba Berurusan Dengan Propam, Instruksi Langsung Dari Kapolres
Mereka di antaranya Bendahara Puskesmas di Bulukumba, Kepala Dinas Kesehatan dr. Wahyuni Syam, dan pejabat pelaksana tugas (Plt) Dinkes 2019, Andi Ade Ariadi. Termasuk Kasubag Keuangan Dinkes, Ernawati.