Selasa, 09 Maret 2021 21:37

Makin Melek Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sulsel Serahkan 27 Sertifikat Merek kepada Pelaku Usaha

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyerahan dilakukan pada  pembukaan workshop dan diseminasi layanan kekayaan intelektual paten di Hotel Gammara, Makassar, Selasa (9/3/2021).
Penyerahan dilakukan pada pembukaan workshop dan diseminasi layanan kekayaan intelektual paten di Hotel Gammara, Makassar, Selasa (9/3/2021).

Pendaftaran merek dapat memberikan perlindungan hukum dan memberikan nilai ekonomi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 27 sertifikat merek diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto kepada pelaku usaha.

Penyerahan secara simbolis diberikan Kepada Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Sulkarnain, pada pembukaan workshop dan diseminasi layanan kekayaan intelektual paten di Hotel Gammara, Makassar, Selasa (9/3/2021).

Harun mengapresiasi kontribusi masyarakat Sulsel dalam mendaftarkan mereknya sehingga dapat diterbitkan 27 sertifikat merek. Dia mengatakan, pendaftaran merek dapat memberikan perlindungan hukum dan memberikan nilai ekonomi.

Baca Juga : Lantik PPNS, MPDN dan Notaris Pengganti, Liberti Sitinjak Berpesan Jaga Netralitas

Pada 2020 lalu telah diserahkan juga 41 merek oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. PNBP merek Kanwil Kemenkumham Sulsel di tengah pandemi COVID-19 pada lalu 2020 meningkat hingga mencapai Rp1,6 miliar.

"Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sulsel terus menjalin kerja sama dengan berbagai instansi agar meningkatnya kesadaran untuk daftarkan kekayaan intelektualnya, baik merek, hak cipta, desain industri, maupun paten," beber Harun.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan implementasi dari kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel sejak 2019 lalu.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar

"Sebenarnya telah ada 100 lebih sertifikat, namun yang kami serahkan saat ini baru 27. Ke depan kami akan serahkan secara bertahap di masing-masing daerah," ungkap Anggoro.

Sementara itu, Kabid Yankum, Mohammad Yani, mengatakan 27 sertifikat merek ini kebanyakan merupakan makanan dan minuman yang di antaranya didaftarkan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel.

Penulis : Lisa Emilda
#Kemenkumham Sulsel #Dinas Koperasi dan UKM Sulsel #Kekayaan Intelektual