Rabu, 17 Februari 2021 21:22

Komisi B DPRD Makassar Mediasi PDAM dengan Perusahaan Asuransi

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisi B DPRD Makassar Mediasi PDAM dengan Perusahaan Asuransi

Komisi B DPRD Makassar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi Perusahaan Asuransi dengan PDAM Kota Makassar dalam membahas tuntutan pembayaran dana asuransi pensiun bagi mantan karyawan PDAM Kota Makassar.

MAKASSAR - Komisi B DPRD Makassar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi Perusahaan Asuransi dengan PDAM Kota Makassar dalam membahas tuntutan pembayaran dana asuransi pensiun bagi mantan karyawan PDAM Kota Makassar, Rabu (17/02/2021) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Makassar.

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi B DPRD Makassar William didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile. Hadir pula Anggota Komisi B lainnya, Andi Hadi Ibrahim, Hj. Andi Astiah, Hasanuddin Leo, Mario David, Hj. Nurul Hidayat, Mario David, dan Hj. Muliati.

Tuntutan mantan karyawan PDAM ini berkaitan dengan asuransi yang telah bekerjasama PT. Bumi Putera Cabang Makassar. Diketahui, asuransi yang dibayarkan selama karayawan tersebut bekerja tidak diterima manfaat berupa pesangon ataupun dana pensiunan.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Minta SKPD Optimalkan Program Prioritas

Direktur Keuangan PDAM Makassar Asdar Ali mengatakan, hal ini dikarenakan pihak PDAM telah menghentikan kerjasama dengan PT. Bumi Putera Cabang Makassar sejak tahun 2018. Ini berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 yang merupakan temuan dikarenakan adanya pembayaran premi PDAM secara ganda pada perusahaan yang berbeda.

“Kami mengharapkan itikad baik dari PT Bumi Putera untuk menyelesaikan hak-hak karyawan kami yang telah membayar premi selama mereka bekerja. Jangan hanya karena sudah diputus kerjasamanya, lantas mereka lupakan kewajibannya,” ucap Asdar Ali.

Ketua Komisi B DPRD Makassar William menyampaikan, pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga menemukan titik terang di berbagai pihak. Rapat ini memutuskan untuk memberi kesempatan kepada PT Bumi Putera untuk selanjutnya melakukan rapat internal untuk menyelesaikan hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Baca Juga : Andi Ibrahim Baso Pimpin Rapat Monev Tinjau Progres Pelaksanaan Program SKPD TA 2024

“Kami selaku wakil rakyat akan mengawal persoalan ini, untuk itu kami berikan kesempatan bagi PT. Bumi Putera supaya menemukan titik terang menyelesaikan hak pensiunan yhang telah membayar premi. Kami tunggu di tanggal 25 Februari nanti keputusan dari perusahaan asuransi ini.” Tegas Legislator PDIP itu.

#dprd makassar