Kamis, 04 Maret 2021 15:22

Musrenbang Kecamatan, Pemkot Parepare Dorong Pemenuhan Hak Anak

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Musrenbang Kecamatan, Pemkot Parepare Dorong Pemenuhan Hak Anak

Musrenbang Anak digelar di Tingkat Kecamatan Ujung dan Soreang, Bacukiki dan Bacukiki Barat.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Bappeda Parepare menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) khusus anak, di Hotel Pare Wisata Parepare, Kamis (4-5/3/2021).

Musrenbang Anak digelar di Tingkat Kecamatan Ujung dan Soreang, Bacukiki dan Bacukiki Barat.

Sekretaris Bappeda Kota Parepare, Zulkarnaen Nasrun yang mewakili Kepala Bappeda mengatakan, Musrenbang anak ini tetap mendengar aspirasi dan kebutuhan anak, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga : DPRD Parepare Gelar Paripurna LKPj Wali Kota TA 2023

"Ada 10 hak anak yang disajikan dalam Musrenbang Anak Tingkat Kecamatan ini. Ke-10 hak anak ini berlaku secara universal," ungkap Zulkarnaen.

Bahkan hak anak ini, kata Zulkarnaen, tertuang dalam konvensi Hak-Hak Anak PBB pada 20 November 1989 yang juga disahkan oleh Indonesia dalam Keputusan Presiden No36 Tahun 1990.

“Pada prinsipnya, pemenuhan hak-hak anak harus dilakukan, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai orang tua. Orang tua juga perlu memastikan bahwa anak sudah mendapatkan haknya dengan baik,” tegas Zulkarnaen.

Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Buka Musrenbang RPJPD 2025-2045

Ke 10 hak anak itu, pertama adala Hak Untuk Bermain. Zulkarnaen menekankan, meskipun terdengar sepele, namun bermain rupanya merupakan salah satu hak anak. Bermain bagi anak tak hanya menjadi sarana hiburan saja, namun juga menjadi anak untuk belajar. Anak dapat mengenal lingkungan sekitar melalui media bermain. Jika anak (anak kecil) tidak bermain, justru dapat meningkatkan kadar stres anak sehingga dia akan rewel sepanjang hari. “Bermain tidak melulu berkutat dengan mainan mahal, karena bagi anak bermain apa saja bisa menjadi hal yang menarik. Jadi pastikan hak anak untuk bermain setiap hari selalu terpenuhi,” ulas Zulkarnaen.

Kedua, Hak untuk Mendapat Pendidikan. Bahkan bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu pun, negara sudah menjamin haknya melalui UU Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut, negara bertanggung jawab untuk memberi biaya bantuan atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak telantar, serta anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

Ketiga, Hak untuk Mendapatkan Perlindungan. “Perlindungan yang dimaksud di sini adalah perlindungan dari berbagai macam ancaman, kekerasan baik fisik maupun psikis, serta hal lain yang membahayakan anak. Artinya, orang tua wajib memberikan bentuk perlindungan baik pada anak laki-laki maupun perempuan,” terang Zulkarnaen.

Baca Juga : 82 Mahasiswa PKPA di RSUD Andi Makkasau Parepare

Keempat, Hak untuk Rekreasi. Ternyata tak hanya orang dewasa saja yang rentan terhadap stres. Anak juga bisa mengalaminya. Untuk itulah anak juga berhak mendapat hak untuk rekreasi juga menyegarkan pikiran. “Orang tua bisa mengajak anak untuk rekreasi ke tempat hiburan favoritnya, atau minimal memberikan sesuatu sebagai sarana refreshing bagi anak. Anak yang bebas stres terbukti memiliki perkembangan yang optimal,” ingat Zulkarnaen.

Namun Zulkarnaen juga mengingatkan, bahwa dalam kondisi pandemi seperti saat ini tentunya mengajak anak rekreasi memiliki risiko yang cukup tinggi. Zulkarnaen meminta, orang tua dapat memberikan penjelasan pada anak terkait kondisi sekarang untuk mengurangi rasa bosan dan stres anak. Berikan permainan yang menyenangkan di rumah supaya anak tetap dapat merasakan refreshing.

Kelima, Hak untuk Mendapatkan Makanan. “Wajib dipenuhi oleh orang tua adalah hak untuk mendapatkan makanan yang bersih, bergizi, dan sehat. Orang tua wajib menyediakan makanan bernutrisi setiap harinya untuk anak. Di awal kehidupannya, anak juga berhak mendapatkan ASI eksklusif selama 2 tahun,” imbuh Zul, sapaannya.

Baca Juga : Peringati Hari Bumi, Managemen RSUD Andi Makkasau Tanam Puluhan Batang Pohon

Keenam, Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan. Zul menekankan, anak wajib mendapatkan jaminan kesehatan yang meliputi imunisasi, makanan sehat, posyandu, pemeriksaan gigi setiap 6 bulan sekali, serta pelayanan kesehatan reproduksi remaja, dan lainnya.

Ketujuh, Hak untuk Memiliki Identitas. Ketika anak lahir, dia berhak untuk terdaftar dalam kartu keluarga dan memiliki akta kelahiran. Ini menjadi bentuk dokumen legal yang sangat penting untuk kehidupan anak di kemudian hari.

Kedelapan, Hak untuk Mendapat Status Kebangsaan. Pengakuan ini, kata Zul, tertuang dalam penerbitan dokumen kewarganegaraan, yang meliputi akta kelahiran dan kartu identitas. Dokumen inilah yang nantinya dapat menjamin anak untuk mendapatkan berbagai pendidikan dan pelayanan kesehatan dari negara.

Baca Juga : Peringati Hari Bumi, Pemkot Parepare Gelar Penanaman Pohon Serentak

Kesembilan, Hak untuk Berperan dalam Pembangunan. Meskipun masih berusia dini, namun anak-anak juga berhak untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Kesepuluh, Hak untuk Mendapatkan Kesamaan. Masih menurut deklarasi yang tertuang dalam konvensi PBB, anak-anak juga berhak untuk mendapatkan kesamaan. Baik anak laki-laki, perempuan, suku bangsa manapun, agama apapun, kaya, miskin, serta berkebutuhan khusus berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang.

Zul mengemukakan, ketika semua hak anak tersebut telah terpenuhi, orang tua juga perlu mengajarkan pada anak bahwa dia juga memiliki kewajiban. Beberapa kewajiban anak meliputi hormat dan patuh pada orang tua serta gurunya, menghormati orang lain, bangsa dan juga negara.

Baca Juga : Peringati Hari Bumi, Pemkot Parepare Gelar Penanaman Pohon Serentak

“Anak merupakan generasi penerus bangsa serta aset sumber daya manusia di masa depan yang tak bernilai. Anak-anak masa kini merupakan modal bagi bangsa untuk melanjutkan pembangunan yang berkesinambungan,” tandas Zulkarnaen.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare