Selasa, 02 Maret 2021 15:01

Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat, Ombudman Sulsel dan Pemkab Sidrap Teken PKS

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), Selasa (2/3/2021).
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), Selasa (2/3/2021).

Paradigma baru saat ini, penyelenggara negara atau penyelenggara pelayanan publik betul-betul memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjalankan semua SOP sehingga tidak ada keluhan.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), Selasa (2/3/2021).

Penandatanganan dilakukan Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf dan Kepala Ombudsman Sulsel, Subhan. Acara berlangsung di Baruga Kompleks OPD Sidrap dirangkaikan dengan sosialisasi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hadir pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Faisal Burhanuddin, Asisten Ekbang, Andi Faisal Ranggong, para kepala OPD, dan camat. Sebagai pamateri sosialisasi, Muslimin B. Putra dan Hasrul Eka Putra.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

Subhan dalam sambutannya mengatakan, perjanjian kerja sama bertujuan mempercepat penyelesaian laporan dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

"Peran Ombudsman ketika ada masalah segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat utamanya Sekda dan Inspektorat agar bisa diselesaikan dengan cepat," jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, dalam paradigma baru saat ini, penyelenggara negara atau penyelenggara pelayanan publik betul-betul memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjalankan semua SOP sehingga tidak ada keluhan.

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

"Keluhan itu itupun sebetulnya ada jalannya, bahwa semua institusi pemerintah wajib menyiapkan ruangan pengelola pengaduan masyarakat, sehingga ketika ada masalah mereka tidak keluar dan diselesaikan secara internal ketika masalah tidak terselesaikan secara internal maka masyarakat berhak melaporkan ke ombudsman sebagai pengawas eksternal," papar Subhan.

Di sisi lain dia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor ketika ada potensi maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang atau tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

"Silakan melapor ke Ombudsman, semua laporan ke Ombudsman itu tidak dipungut biaya apa pun," tandasnya.

Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap

Sementara itu, Mahmud Yusuf berharap kegiatan yang dilaksanakan ini dapat mewujudkan perbaikan dan peningkatan pelayanan publik sehingga tingkat kepuasan masyarakat kepada pemerintah dapat dibangun lebih baik pula.

Dia memaparkan, reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sedang berlangsung saat ini memposisikan pelayanan publik sebagai bagian dari agenda nasional.

"Aparatur negara dituntut memiliki integritas, produktivitas, dan kemampuan memberikan pelayanan prima," terangnya.

Baca Juga : Hadiri Apel Besar Akhir Masa Jabatan Gubernur Sulsel, Bupati Sidrap Apresiasi Dedikasi Andi Sudirman Sulaiman

Mahmud juga mengingatkan, perbaikan pelayanan publik pada instansi pemerintah sangat berimplikasi terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Karna pada hakekatnya, pelayanan publik merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi negara atau pelayan masyarakat," kata Mahmud.

Penulis : Hasrul Nawir
#pemkab sidrap #Ombudsman Sulsel