RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Majelis Sinergi Kalam (Masika) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta pemerintah untuk membatalkan aturan legalisasi minuman keras (miras) di Indonesia.
Legalisasi Miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangi Presiden RI Jokowi. Dalam Perpres tersebut legalisasi miras dikhususkan di beberapa daerah di Indonesia.
"Ini merupakan cara negara membunuh rakyatnya secara perlahan, sedikit-sedikit ribut saling mematikan sesama anak bangsa, kekerasan dimulai dari efek minuman keras, dan berlanjut ke hal yang lebih ekstrem," ujar Ahmad Razak, Sekretaris Departemen Pengembangan Jaringan Masika ICMI (Orda) Kota Makassar, Selasa (3/2/2021).
Baca Juga : Terpilih Aklamasi, Andi Alfian Pimpin Masika ICMI Sulsel Periode 2022 -2026
Selanjutnya, kata pengurus DPD II KNPI Kota Makassar bidang Organisasi ini, legalisasi miras bukan suatu hal yang mendesak. "Apa pun alasannya, pemerintah seharusnya lebih fokus pada penanganan pandemi COVID-19, bukannya memikirkan sesuatu yang menimbulkan gejolak," ucap Ahmad.
Ahmad mengatakan, selain menimbang penanganan pandemi COVID-19 yang kian memprihatinkan, pemerintah harus melihat sebuah kebijakan dan dampak ditimbulkan apakah sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa, jangan sampai syafaatnya tidak lebih baik dari mudaratnya. Terlebih Indonesia didominasi masyarakat beragama Islam.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Di antaranya, diatur legalisasi (miras) di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua.