Senin, 01 Maret 2021 14:58

DLH Parepare Keluarkan Surat Edaran terkait Sampah, Ini Poin-poinnya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kepala DLH Kota parepare, Budi Basri, membenarkan adanya SE tersebut yang meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk mengedukasi masyarakat.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Upaya menjaga kebersihan lingkungan dan estetika serta menangani sampah di Kota Parepare, Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

Surat Edaran dengan Nomor 660/044/DLH yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan dan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 38 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Kepala DLH Kota parepare, Budi Basri, membenarkan adanya SE tersebut yang meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk mengedukasi masyarakat. Menyampaikan agar tiap pelaku usaha atau kegiatan, rumah tangga, lembaga/instansi, wajib menyediakan tempat sampah terpilah.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

“Masih sifatnya persuasif, jadi kita masih sifatnya mengajak kepada masyarakat dan pelaku-pelaku usaha supaya melakukan pengelolaan sampahnya dengan baik dan benar. Jadi sampah itu memang seharusnya dikelola dari sumber sampah dalam hal ini baik masyarakat maupun pelaku usaha sehingga nanti dalam pengangkutan sampahnya bisa lebih baik," kata Budi, Senin (1/3/2021).

"Makanya kita minta melalui pihak kecamatan dan lurah untuk menyampaikan itu infoirmasi terkait itu. Jadi, camat dan lurah mempunyai tugas untuk melakukan edukasi di setiap pelaku-pelaku usaha yang ada di wilayahnya dan masyarakat-masyarakat yang ada di wilayahnya," tambahnya.

Beberapa poin dalam SE tersebut, yakni tempat sampah diletakkan/ditempatkan dalam pagar bangunan rumah, kantor, usaha atau kegiatan, bukan di atas trotoar atau sepanjang pinggir jalan.

Sampah yang dihasilkan (organik dan nonorganik) dipilah dan tempat sampah yang terisi sampah dikeluarkan sebelum waktu pelayanan dilaksanakan oleh petugas sampah.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Dalam surat edaran tersebut juga dilarang membakar sampah tanpa menggunakan incenarator/sejenisnya. Mengurangi sampah plastik sekali pakai (PSP) seperti kantongan plastik, sedotan plastik, styrofoam, serta tidak membuang sampah sembarang tempat.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #DLH Parepare