Minggu, 28 Februari 2021 19:02

Persilakan Nurdin Abdullah Membela Diri, KPK Pastikan Kantongi Bukti Kuat

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto termasuk yang kaget atas penangkapan Nurdin. Dia mengaku menerima banyak informasi terkait kepribadian mantan bupati Bantaeng tersebut.

RAKYATKU.COM - Nurdin Abdullah sulit lolos dari jeratan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan punya bukti kuat tentang dugaan suap dan gratifikasi yang diterima gubernur Sulsel itu.

"Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (28/2/2021).

Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

KPK berharap tiga tersangka dan pihak-pihak lain yang akan dipanggil dan diperiksa agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik.

Nurdin Abdullah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Banyak yang kaget dengan tertangkapnya Nurdin Abdullah. Maklum, dia pernah menerima Bung Hatta Anti-Corruption Awards (BHACA) pada 2017. Penghargaan tersebut diberikan untuk pejabat yang dinilai memiliki integrasi dan bebas korupsi.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto termasuk yang kaget atas penangkapan Nurdin. Dia mengaku menerima banyak informasi terkait kepribadian mantan bupati Bantaeng tersebut.

"Banyak yang kaget, sedih, karena beliau orang baik," ujar Hasto.

Pada Pilgub Sulsel 2018, Nurdin Abdullah yang berpasangan Andi Sudirman Sulaiman diusung tiga parpol. Selain PDIP, juga PKS dan PAN. Awalnya, Gerindra juga bergabung, namun menarik diri di saat-saat akhir.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Dalam konferensi pers Minggu dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap bahwa Nurdin Abdullah diduga menerima uang lebih dari Rp5 miliar. Semua datang dari kontraktor.

Firli mengatakan, Nurdin menerima uang Rp2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (PT APB), Agung Sucipto. Selain itu, ada juga pemberian uang dari kontraktor lainnya Rp3,4 miliar.

Firli memerinci, pada akhir 2020, Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp200 juta. Lalu, pertengahan Februari 2001, Nurdin Abdullah melalui ajudannya kembali menerima uang Rp1 miliar.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

Selanjutnya, pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui ajudannya menerima uang sebesar Rp2,2 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK membawa enam orang ke Jakarta. Termasuk Nurdin Abdullah. Namun, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan kontraktor Agung Sucipto.

 

#nurdin abdullah tersangka #Nurdin Abdullah #KPK