RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pihak Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar sidang internal terkait kasus pemukulan yang dilakukan oknum dosen, Muhajir, terhadap Ketua Prodi Ilmu Komunikasi, Hadawiah.
Dalam sidang tersebut, Komisi Etik Kampus UMI memanggil sejumlah saksi. Termasuk beberapa mahasiswa yang berada di lokasi saat terjadi pemukulan.
Menurut Plt Ketua Komisi Etik UMI, La Ode Husen, pihaknya sudah menggelar sidang etik sejak Rabu (25/2/2020). Mereka yang dimintai keterangan merupakan para pimpinan dan dosen di Fakultas Sastra yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk mahasiswa.
Baca Juga : Dosen Farmasi UMI Tingkatkan Pemberdayaan PKK Desa Borisallo dengan Membuat Sabun Hotel Berbahan Herbal
"Sudah berlangsung sidang etika dari kemarin dan sekarang masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Mereka melihat dan mendengar, semua dari Fakultas Sastra," kata La Ode Husen dalam keterangan resminya, Kamis (25/2/2021).
Selain itu, La Ode Husen mengaku belum bisa menyebut sampai kapan sidang etik akan digelar. Pastinya, setelah semua saksi sudah diperiksa, baru Muhajir dan Hadawiah dipanggil.
"(Lamanya sidang) tergantung proses pembuktian. Setelah saksi-saksi baru kita panggil yang bersangkutan," bebernya.
Baca Juga : Tim Dosen Fakultas Farmasi UMI Pengabdian Masyarakat di Desa Borisallo Kabupaten Gowa
Dekan Fakultas Sastra UMI, Muhammad Basri Dalle, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diserahkan ke tingkat universitas, yang selanjutkan dibahas di Komisi Etik UMI.
"Sudah diserahkan ke Komisi Etik. Setiap ada masalah seperti ini, dikirim ke Komisi Etik dan diatasi sebagaimana mestinya sesuai aturan kampus," kata Basri Dalle.
Kata Basri, pihaknya sudah mengirim surat kepada tim komisi etik pada Selasa kemarin. Bahkan, sejumlah pimpinan beserta jajaran Fakultas Sastra sudah dimintai keterangan kejadian tersebut.
"Surat sudah dikirim ke Komisi Etik kemarin. Mulai WD (Wakil Dekan) 1 hingga WD 5 sempat ditanya satu per satu. Kecuali WD 4 karena beliau sakit. Sebagai saksi, kami ditanyai persoalan kronologi kejadian," bebernya.