Rabu, 24 Februari 2021 13:01

22 Penyuluh Pertanian di Sidrap Terima SK Pengangkatan PPPK

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
22 Penyuluh Pertanian di Sidrap Terima SK Pengangkatan PPPK

Sebanyak 22  Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TB-PP) Kementerian Pertanian di Kabupaten Sidrap menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (23/2/2021).

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Sebanyak 22  Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TB-PP) Kementerian Pertanian di Kabupaten Sidrap menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (23/2/2021).

SK diserahkan langsung Bupati Sidrap, H. Dollah Mando di ruang kerjanya, Lantai 3 Kantor Bupati. Ia didampingi Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Faizal Sehuddin, Kadis Peternakan dan Perikanan, Samuel Kaba serta Andi Rauf mewakili Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan.

Faizal Sehuddin didampingi Kabid Diklat Pengadaan dan Informasi BKPSDM, Irwan, menuturkan, para penerima SK tersebut merupakan peserta yang dinyatakan lulus pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

"PPPK angkatan pertama ini memiliki masa perjanjian kerja selama 1 tahun. Setelah masa perjanjian itu selesai maka dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan," terang Faizal.

Diungkapnya pula, penerima SK PPPK merupakan ASN. Adapun yang membedakan dengan PNS, PPPK tidak mendapatkan pensiun.

Bupati Sidrap, H Dollah Mando dalam sambutannya menyampaikan, pengangkatan P3K ditujukan untuk melaksanakan tugas pemerintahan, khususnya pada sektor pertanian.

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

"Semoga P3K yang menerima SK dan menandatangani perjanjian kerja hari ini, selalu diberikan kemudahan sehingga bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, serta taat pada peraturan yang berlaku,” lontar Dollah.

Dollah juga mengingatkan P3K untuk menjaga amanah dan bekerja secara profesional.

“Jalankan amanah, tugas dan tanggung jawab saudara secara profesional, mengabdi dalam profesinya dan mengabdi melayani masyarakat," tutup Dollah.

Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap

 

Penulis : Hasrul Nawir
#pemkab sidrap