Minggu, 21 Februari 2021 09:04

Batuk sambil Teriak "Corona", Pria Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi. (Foto: Thinkstock)
Ilustrasi. (Foto: Thinkstock)

Pria itu ditahan dengan tuntutan telah melakukan perbuatan mengancam, meskipun kemudian hasil tes COVID-19 pria itu negatif.

RAKYATKU.COM - Seorang pria di Denmark harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan karena batuk.

Hakim Mahkamah Agung di Denmark menjatuhkan hukuman itu pada Kamis (18/2/2021) waktu setempat.

Pria yang dijatuhi hukuman itu sebelumnya batuk sambil berseru "corona" di depan dua polisi saat pemeriksaan lalu lintas rutin tahun lalu.

Baca Juga : Demo Besar Terjadi di Denmark, Aksi Protes Diikuti 50.000 Orang

Insiden itu yang terjadi saat Denmark menjalani lockdown menyeluruh COVID-19 itupun berujung pada kasus hukum.

Pria itu ditahan dengan tuntutan telah melakukan perbuatan mengancam, meskipun kemudian hasil tes COVID-19 pria itu negatif.

Dilansir Reuters, Sabtu (20/2/2021), pria itu awalnya dinyatakan tidak bersalah di pengadilan lokal. Namun, dia lalu dinyatakan bersalah di Pengadilan Tinggi Barat Denmark.

Baca Juga : Hasil Piala Dunia: Kalahkan Denmark, Dua Gol Mbappe Pastikan Prancis ke 16 Besar

Pada sidang bandingnya di Mahkamah Agung terhadap hukuman itu, jaksa menuntut hukuman penjara tiga sampai lima bulan.

Warga Denmark yang batuk di depan petugas itu merupakan seorang pria berusia 20 tahun-an. Ia juga dituntut oleh jaksa karena kabur dari polisi saat dipanggil untuk diperiksa di pengadilan.

#batuk #Denmark #Covid-19