RAKYATKU.COM - Sesuai dengan pendapat para ulama, British Islamic Medical Association (BIMA) juga menyampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 saat Ramadan tidak membatalkan puasa.
"Ramadan mungkin beberapa pekan lagi, tetapi kemungkinan akan bertepatan dengan banyak pemberian dosis kedua dari vaksin COVID-19 (dan beberapa dosis pertama). Jangan khawatir dan jangan tunda untuk mendapatkan vaksin Anda. @BritishIMA menegaskan itu tidak akan membatalkan puasa," kata konsultan kesehatan Bolton via Twitter @Boltonccg dikutip dari The Oldham Times, Sabtu (20/2/2021).
Sebelumnya, Muhammadiyah sudah menetapkan awal Ramadan pada 12 April 2021. Akan tetapi, program vaksinasi di Inggris dipastikan masih berlanjut.
Baca Juga : Gebyar Vaksin Covid-19, Pemkab Gowa Siapkan Doorprize Puluhan Sepeda Motor
Para profesional medis pun telah memublikasikan beberapa pernyataan dan informasi yang berkaitan dengan vaksin dan dampaknya terhadap kewajiban puasa.
"Menerima vaksin COVID-19 yang saat ini dilisensikan di Inggris tidak membatalkan puasa, sesuai pendapat ulama Islam. Individu tidak boleh menunda vaksinasi COVID mereka karena Ramadan," tulis keterangan BIMA.
Menurut BIMA, suntikan subcutaneous, subdermal, intramuscular, interosseous atau intra-articular untuk tujuan non-gizi saat puasa tidak membatalkan puasa, terlepas dari materi yang disuntikkan yang memasuki sirkulasi darah.
Baca Juga : Claro Hotel Tawarkan Bukber Mulai Rp150 Ribu per Orang
Adapun vaksinasi, saat ini hanya bisa dilakukan dengan injeksi intramuskular. "Jalur ini tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang bisa membatalkan puasa," ucap BIMA.
Sumber: The Oldham Times, Britishima