Sabtu, 20 Februari 2021 15:01

13 Hari Setelah Dirampok, Ponsel Gadis Bulukumba Ini Diselamatkan Polisi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
 AKP Bayu Wicaksono Febrianto
AKP Bayu Wicaksono Febrianto

Setelah beberapa hari, polisi akhirnya menemukan jejak pelaku. Kamis dini hari (18/2/2021) sekira pukul 01.30 wita polisi menangkap seorang pelaku berinisial AN. Usianya masih 20 tahun.

RAKYATKU.COM -- PS masih beruntung. Gadis 20 tahun itu menjadi korban perampokan Jumat (5/2/2021). Ponselnya dibawa kabur pelaku yang berjumlah dua orang.

Tiga belas hari kemudian, polisi menangkap pelakunya. Ponsel korban merek VIVO Y81 berhasil diselamatkan. Kini diamankan di Satreskrim Polres Bulukumba sebagai barang bukti.

PS warga Bontonyeleng, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Bulukumba. Dia karyawan swasta. Dirampok dalam perjalanan pulang naik motor. Tepatnya di Kirasa, Desa Palambarae.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten

Korban diikuti sejak dari tempat kerjanya di Kota Bulukumba. Saat tiba di tempat sepi, korban disuruh berhenti. Pelaku mengancam dan mengambil ponsel korban.

Pelaku juga melecehkan korban dengan memegang dada. Mereka lalu menendang korban hingga terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk kabur.

Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polres Bulukumba. Laporannya diterima dengan nomor LP/62/II/2021/SPKT RES BLK tertanggal 5 Februari 2021.

Baca Juga : Mantan Anggota DPRD Bulukumba Tiga Periode Bang Philip Gabung Partai Demokrat

Setelah beberapa hari, polisi akhirnya menemukan jejak pelaku. Kamis dini hari (18/2/2021) sekira pukul 01.30 wita polisi menangkap seorang pelaku berinisial AN. Usianya masih 20 tahun.

AN diketahui warga Mpoe, Desa Tibona, Kecamatan Bulukumpa. Terpisah, pelaku lainnya AS (19) ditangkap di Pakkatto, Gowa.

Dalam operasi penangkapan ini, Tim Resmob Polres Bulukumba dipimpin Kasat Reskrim AKP Bayu Wicaksono Febrianto SIK. Dia didampingi Kanit Pidum, Ipda Daniel Junwaldi Nainggolan Dantim Resmob, Aiptu Ardiman A Yacob.

Baca Juga : Polisi Ungkap Motif dan Pelaku Perampokan Bank BJB

Dari kedua penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel VIVO Y81 warna hitam, satu unit ponsel merek Xiaomi, satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna putih. Ada juga beberapa bagian kap sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kasat Reskrim, AKP Bayu Wicaksono Febrianto menjelaskan, kedua pelaku juga mengakui pernah mencuri motor di Jalan Jati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, Bulukumba.

Motor itu lalu dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Sinjai. Harganya hanya Rp1.750.000. Motor ini ditawarkan lewat Facebook lalu terjadi transaksi dengan sistem COD atau bayar di tempat di Balangpesoang.

Baca Juga : Kapal Tenggelam Saat Menuju Malaysia, Gubernur Sulsel Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI ke Bulukumba

Pada Jumat (19/2/2021), tim Resmob Polres Bulukumba melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku. Di tengah jalan, mereka berulah sehingga ditembak pada betis lalu dibawa ke RSUD HA Sultan Daeng Radja guna mendapatkan perawatan medis.

#perampokan #Bulukumba