Selasa, 16 Februari 2021 12:51

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2020 Dijadwalkan Akhir Februari

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Benni Irwan
Benni Irwan

Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih ini sudah termasuk dengan daerah yang sudah mendapat putusan sela dari MK.

MAKASSAR - Jadwal pelantikan kepala daerah" href="https://rakyatku.com/tag/pelantikan-kepala-daerah">pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 yang tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menemui titik terang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadwalkan, pelantikan kepala daerah akan tetap digelar secara serentak dan bertahap. Untuk tahap awal, pelantikan dijadwalkan pada akhir bulan ini.

"Untuk tahap pertama ini diagendakan pada akhir bulan Februari," ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan melalui pernyataan tertulisnya kepada Rakyatku.com, pada Selasa (16/2/2021).

Baca Juga : Lima Penjabat Gubernur Dilantik 12 Mei, Bukan oleh Presiden Jokowi

Dijelaskan, jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini sudah termasuk dengan daerah yang sudah mendapat putusan sela dari MK.

"Pelantikan ini diikuti oleh daerah-daerah yang tidak ada sengketa PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) di MK dan daerah-daerah yang berdasarkan putusan sela MK, kasusnya tidak dilanjutkan atau gugatannya PHP-nya ditolak," papar Benni.

Dengan jadwal pelantikan ini, maka otomatis ada penunjukan pelaksana harian (plh) demi mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Sebab, masa akhir jabatan kepala daerah di sejumlah daerah berakhir pada Rabu besok, 17 Februari 2021.

Baca Juga : 11 Kepala Daerah di Sulsel Dilantik, Taufan Pawe Ucapkan Selamat

Hal itu merujuk surat edaran Mendagri Nomor 120/738/OTDA, yang ditujukan kepada 32 gubernur dan ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada 3 Februari 2021. Dalam surat edaran tersebut, gubernur di 32 provinsi diminta untuk menunjuk sekretaris daerah (Sekda) kabupaten dan kota sebagai pelaksana harian sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih.

#Pelantikan Kepala Daerah