LUWU UTARA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan calon bupati dan calon wakil Bupati Luwu Utara, Arsyad Kasmar - Andi Sukma (AKAS). Keluarnya
putusan MK nomor 118/PHP.BUP-XIX/2021, pasangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur selaku peraih suara terbanyak tinggal menunggu jadwal pelantikan.
Dalam sidang putusan MK yang digelar Senin (15/02/2021), berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum Mahkamah Konstitusi berkesimpulan, pertama eksepsi termohon (Arsyad Kasmar) mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera
Selain itu, sembilan hakim konstitusi yang memimpin jalannya sidang juga menilai,
eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohon tidak beralasan menurut hukum.
"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang undangan.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan
Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta kedudukan hukum dan pokok permohonan, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Anwar Usman, salah satu hakim dalam sidang itu saat membacakan putusan.
Calon bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani yang juga mengikuti sidang putusan tersebut secara online, menyampaikan pasca putusan MK tersebut, pihaknya tinggal menunggu tahapan pleno KPU, hingga jadwal pelantikan dari Kemendagri.
"Alhamdulillah proses di MK sudah selesai, sekarang kita menunggu proses selanjutnya. Kita mengikuti proses yang sudah diatur, sambil menunggu jadwal pelantikan dari mendagri," kata Indah.
Baca Juga : Feri Fadri Asal Bone Raih Podium I Masamba Run
Selain itu, Indah juga mengapresiasi seluruh penyelenggara KPU, Bawaslu, hingga TNI Polri, atas partisipasinya menyukseskan pililkada ini. Meskipun prosesnya harus sampai ke Mahkamah Konstitusi.
"Terkhusus pada tim pemenangan mulai dari tingkat kabupaten sampai desa, simpatisan, relawan, teman teman milenial, perempuan bisa, dan seluruh masyarakat Luwu Utara terimakasih atas dukungan dan doanya," tutur Indah.
Dia berharap, dukungan tersebut tidak hanya sampai pada tahapan pilkada saja, namun tetap mensupport pemerintahan selama lima tahun ke depan.
Baca Juga : Diikuti 2000 Peserta, Masamba Run Sukses Digelar
Sementara itu, calon wakil bupati Luwu Utara Suaib Mansur menyampaikan putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga menurutnya tak ada lagi yang harus diperdebatkan atas hasil pemilihan kepala daerah Luwu Utara yang digelar 9 Desember 2020 yang lalu.
"Putusan MK menjadi final dan mengikat, kepastian hukum sudah ada, kita tinggal menunggu dan mengikuti proses selanjutnya," kata Suaib Mansur.
"Intinya tinggal menunggu pelantikan saja, untuk menjalankan apa yang menjadi visi misi dan program BISA," tutup Suaib Mansur.