Senin, 15 Februari 2021 14:02

Pemkot Parepare Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2022

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022 di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Senin (15/2/2021).
Konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022 di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Senin (15/2/2021).

Pelaksanaan konsultasi publik dan pembahasan rancangan RKPD betul-betul harus sesuai kesepakatan bersama dari dari berbagai pihak.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare melaksanakan konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022 di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Senin (15/2/2021).

Kegiatan dibuka Wakil Wakil Wali Kota, Pangerang Rahim, didampingi Sekretaris Daerah, Iwan Asaad. Hadir para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah.

Pangerang dalam sambutan Wali Kota Parepare yang dibacakannya menyampaikan, pelaksanaan konsultasi publik dan pembahasan rancangan RKPD betul-betul harus sesuai kesepakatan bersama dari dari berbagai pihak. Selain itu, hasil rancangannya disesuaikan dengan visi dan misi Kota Parepare.

Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Akan Boyong Kadis dan Pengusaha Tinjau IKN

Paradigma perencanaan pembangunan dan penganggaran di Parepare, kata Pangerang, perlu terus ditingkatkan. Hal itu disebabkan tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik secara transpran dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik. Dengan begitu, nantinya hasil perencanaan juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Perencanaan pembangunan yang baik, tentunya juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM, dan layanan publik," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Parepare, Syamsuddin Taha, menjelaskan konsultasi publik Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta tata cara perubahan RPJMD, dan rencana kerja pemerintah daerah, dibahas berdasarkan undang-undang yang telah diatur.

Baca Juga : PAD Triwulan Pertama Pemkot Parepare Lampaui Target , RSUD Andi Makkasau Tertinggi

"Pasal 80 ayat (1) mengamanahkan bahwa rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik. Untuk menampung aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah, guna penyempurnaan awal RKPD," jelas Syamsuddin yang juga Plt Kadis PUPR Parepare.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #Bappeda Parepare