Senin, 15 Februari 2021 13:02

Pasien COVID-19 Dilarang Sewa Hotel untuk Isolasi Mandiri

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi. (Foto: Fery Pradolo/Liputan6)
Ilustrasi. (Foto: Fery Pradolo/Liputan6)

Langkah ini guna mengantisipasi tidak ada pasien COVID-19 melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.

RAKYATKU.COM - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan surat edaran soal kewajiban pengelola hotel atau apartemen melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap tiga hari atau lebih.

Langkah tersebut guna mengantisipasi tidak ada pasien COVID-19 melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.

Surat Edaran (SE) bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

Baca Juga : Agar Tidak Berkeliaran, Ratusan Pasien COVID-19 di Parepare yang Jalani Isolasi Mandiri Diawasi Ketat

"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," isi dalam surat edaran itu dikutip dari JPNN, Senin (15/2/2021).

Selain harus mengirim laporan yang ditujukan kepada Disbudpar, surat juga mengharuskan pengelola penginapan melapor kepada Posko Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.

Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Antara lain, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur, juga kepada pengelola hotel, apartemen, guest house, dan homestay di Kota Pahlawan.

Baca Juga : Tak Bisa Isolasi Mandiri, Kapolri Imbau Masyarakat Terpapar COVID-19 Dirawat Isoter

Pemkot Surabaya juga meminta Satgas COVID-19 di 31 kecamatan agar melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang menginap lebih dari tiga hari.

Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menyebut, aturan keluar lantaran pihaknya sempat kecolongan. Sejumlah tamu hotel yang positif Covid-19 sengaja menginap di hotel sebagai tempat isolasi mandiri.

“Waktu itu, teman-teman Polrestabes menemukan di salah satu hotel. Dia ini ternyata menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19. Ini kan bahaya untuk orang lain kalau dia nggak jujur mengumumkan kalau positif Covid-19,” kata Whisnu.

Baca Juga : Kamarnya Setara Hotel, Asrama Haji Makassar Siap Tampung 500 Pasien Covid-19

Menurutnya, orang-orang yang tak jujur itu bisa menularkan virus kepada orang lain, seperto pegawai hotel dan pengunjung lain.

Penularan dari orang tak bertanggung jawab itu bisa terus berlanjut apabila penyebaran tidak segera diputus. “Makanya harus diputus rantainya dengan aturan laporan pengunjung hotel ini,” tuturnya.

Sumber: JPNN

#Isolasi Mandiri