Selasa, 09 Februari 2021 16:30

Bahas Aturan Pilkades Serentak, Komisi I DPRD Jeneponto Raker Bareng PMD

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bahas Aturan Pilkades Serentak, Komisi I DPRD Jeneponto Raker Bareng PMD

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto melakukan rapat kerja bersama dan memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), membahas Pilkades serentak tahun 2021.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto melakukan rapat kerja bersama dan memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), membahas Pilkades serentak tahun 2021.

Salain itu, rapat tersebut juga dihadiri Kabag pemerintahan, Kabag Hukum Pemkab Jeneponto, Mustakbirin, bertempat di ruang Komisi I DPRD dihadiri para anggota dan unsur OPD terkait. Rapat dipimpin oleh ketua Komisi, Islam Iskandar.

"Rapat kerja ini dalam penanganan Pilkades serentak tahun 2021. Dan tidak ingin terulang polemik-polemik seperti pilkades sebelumnya yang dilakasanakan tahun 2019 lalu," ujar Ketua Komisi I DPRD Jeneponto, Islam Iskandar, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Legislator Demokrat itu, menjelaskan Pemilihan serentak Kepala Desa tahun 2021 yang akan dilaksanakan terdapat 41 Desa. Dan tahun 2019 kemarin 32 desa dan terdapat banyak pelajaran.

Hampir satu bulan lebih di komisi satu mengadakan rapat masalah desa dan besar harapan, dalam rapat kerja ini untuk meminamilisir masalah yang akan terjadi, sehingga perlu dilakukan kajian bersama.

Oleh karena itu, yang mau kita lakukan di perda itu, penjabarannya nanti diperbup ada regulasi yang mengatur untuk masalah pilkades tersebut, jangan masalah pilkades kemarin terulang kembali.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

"Jika 41 desa itu demo, akan memakan waktu 6 bulan lagi. Jadi kemarin dari 32 desa melakukan Pilkades ada 11 desa yang memgirim surat kepada DPRD untuk di ranperda ingin dijadikan perda. Saya berharap agar 41 desa tahun ini tidak ada lagi pilkadea yang sengketa seperti kemarin," harapnya

Sementara Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD) Jeneponto, Makmur Sijaya mengatakan dalam
rapat kordinasi itu, dia mengusulkan regulasi yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa dan pelaksanaan kades.

Dalam perda nomor 1 mengingat pelaksanaan pilkades tahun 2019 ada 32 desa di Kabupaten Jeneponto. Pada saat itu mungkin ada beberapa yang menjadi perhatian khusus bagi Komisi I DPRD yang disibukkan adanya penyampaian aksi.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

Waktu itu, dia bersama-sama dengan Komisi I bekerjasama untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan senantiasa dibantu oleh kabag hukum.

"Hari ini yang menjadi suatu pemikiran, kedepan tahun 2021 ini, kita akan melaksanakan lagi pilkades sebanyak 41 desa tersebar di 11 Kecamatan. Namum nantinya ada yang menjadi pemicu permasalahan dengan adanya mungkin regulasi yang kuran pas," ujarnya

Sehingga kata dia, perlu memang kedepan perlu dipikirkan untuk menyempurkan perda ini, mungkin masih ada materi yang kurang lengkap untuk dijadikan acuang. Namun meski demikian, sudah mencatat persoalan yang perlu disederhanakan.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Melantik Pejabat Struktural

Adanya peraturan menteri dalam negeri bahwa nantinya disetiap pemilihan akan dibentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan di TPS ini maksimal 500 yang akan memberikan pilihannya disetiap TPS.

"Mungkin harus ada regulasi yang mengatur tentang berapa TPS yang akan dibentuk disetiap desa, sesuai minaml wajib pilih tetap yang ada di desa. Termasuk dengan menambah wajib pilih di desa," sebutnya

Dia bilang, tahun lalu, mungkin tidak ada diaturan tetapi terkadang masyarakat calon kades bersepakat bahwa yang menjadi pemilih tetap, masyarakat yang memiliki rumah, namun KTPnya sudah pindah.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan KPU Serta Bawaslu Teken Perjanjian Hibah Pemilu dan Pilkada 2024

"Itu juga yang perlu dan harus ada acuang dan dibuatkan regulasi. masyakarat pemilih yang berdomisili di desa tersebut dengan memperlihatkan KTP dan KKnya, sementara tidak menjadi pemilih tetap disuatu daerah karena sudah pindah domisilih itu antara lain," pungkasnya.

Penulis : Samsul Lallo
#DPRD Jeneponto #Pemkab Jeneponto