Senin, 08 Februari 2021 10:35

Polrestabes Makassar Amankan Komplotan Diduga Prostitusi Daring, 1 Anak Berusia 14 Tahun

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Saat mendatangi TKP, petugas menemukan anak berinisial N berusia 14 tahun.

RAKYATKU.COM - Komplotan yang diduga terlibat prostitusi daring berhasil diamankan petugas kepolisian. Komplotan ini juga diduga melibatkan anak perempuan di bawah umur.

Petugas berhasil mengamankan komplotan ini di Wisma Bawakaraeng, Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/2/2021) dini hari.

Pengungkapan ini bermula saat petugas gabungan dari kepolisian melakukan patroli tidak jauh dari TKP. Saat patroli sementara berlangsung, tiba-tiba datang seorang pria yang menyebut anaknya sementara berada di wisma itu setelah sebelumnya kabur dari rumahnya.

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

Atas informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi itu. Saat mendatangi TKP, petugas menemukan anak berinisial N berusia 14 tahun sebagaimana dimaksud sebelumnya. Tak hanya menemukan N, saat itu juga ditemukan empat orang lainnya yang bersama dengan N.

Keempat orang tersebut pun diamankan. Mereka adalah M berusia 32 tahun yang merupakan warga Mandai, IM berusia 19 tahun warga Pattallassang, Kabupaten Gowa, AD 21 tahun warga Sabutung 3 Makassar, dan T 18 tahun status pelajar.

Terkait pengungkapan tersebut, Katim Penikam Polrestabes Makassar, Iptu Arif Muda, mengatakan pihaknya mengamankan N bersama empat orang rekannya di Wisma Bawakaraeng setelah bertemu dengan orang tuanya dan melaporkan hal tersebut.

Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala

"Orang tuanya bertemu dengan kami saat patroli dan mengatakan bahwa anaknya ada di wisma sehingga kami ke wisma tersebut. Namun, anaknya bersama rekannya tidak berada di kamar, justru kami temukan di dalam gudang wisma," kata Iptu Arif Muda.

Berdasarkan keterangan ayah korban, anaknya telah meninggalkan rumah selama tiga pekan. Orang tua N pun mengaku tidak mengetahui aktivitas N selama kabur dari rumah.

"Pengakuan orang tuanya selama tiga minggu dan keberatan salah satu rekannya telah menjual anaknya. Selama ini orang tuanya tidak mengetahui apa yang dilakukan anaknya selama berada di luar rumah," beber Iptu Arif Muda.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

Selanjutnya, demi kepentingan penyelidikan petugas mengamankan mereka ke Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Sudah diserahkan untuk proses lebih lanjut," tambahnya.

Penulis : Syukur
#Prostitusi Daring #polrestabes makassar