RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, meminta Pj Wali Kota Makassar, Rudy Jamaluddin, dan Wali Kota Makassar terpilih, Mohammad Ramdhan Pomanto, membangun komunikasi agar tidak terjadi kekisruhan dalam tatanan pemerintahan mendatang.
Hal ini disampaikan terkait adanya anggapan bahwa keputusan melakukan proses seleksi pejabat di lingkup Pemkot Makassar tidak sesuai aturan.
Menurut Nurdin, penting membangun komunikasi antarkedua pejabat publik tersebut. Dengan begitu, nantinya setelah pelantikan wali kota terpilih, tatanan pemerintahan dapat segera berjalan maksimal.
Baca Juga : Dukung FinExpo 2024, Begini Kata PJ Wali Kota Makassar
"Sebenarnya ini bukan menjadi masalah besar ketika seorang Pj Wali Kota melantik sejumlah pejabat eselon di pemerintahannya, meski sekalipun itu di akhir masa jabatannya. Asalkan, semuanya dikomunikasikan bersama dengan pejabat wali kota terpilih. Karena intiya adalah komunikasi. Saya sudah sampaikan ke Pj Walkot agar berkomunikasi dengan wali kota terpilih terkait usulan pejabat," beber Nurdin.
Bupati Bantaeng dua periode mencontohkan, ketika dirinya terpilih menjadi Gubernur Sulsel periode 2018-2023, pada masa itu Pj Gubernur, Sony Sumarsono, juga mengambil kebijakan serupa dengan melantik sejumlah pejabat pada akhir masa jabatannya.
"Bagi saya itu hal biasa dan wajar karena sebagai Pj Gubernur memiliki kewenangan yang sama. Hal demikian juga berlaku pada Pj Wali Kota Makassar yang memiliki kewenangan mengusulkan dan melantik pejabat siapa saja yang akan mendampinginya menjalankan pemerintahan," tutur Nurdin.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Janji Alokasikan Rp1 Miliar Dana Hibah untuk Masjid Al-Markaz
Justru, kala itu Nurdin mengapresiasi Sony Sumarsono karena membantunya membentuk susunan pemerintahan sebelum dirinya memulai pemerintahan baru.
Untuk itu, Nurdin mengingatkan agar apa yang menjadi keputusan Pj Wali Kota Makassar saat ini melantik pejabat, dipersoalkan dan dijadikan hal rumit.
Melakukan seleksi pejabat, kata dia, bukan perkara mudah. Harus ada rentetan proses yang dilakukan seorang kepala daerah. Dari mulai proses pengusulan, proses bidding hingga kemudian akhirnya disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga : Kolaborasi TPID Sulsel dan Makassar, Hadirkan MDC Cegah Inflasi di Momentum Nataru
"Saya bilang, silakan lakukan seleksi selama sesuai peraturan dan ketentuan apalagi ada jabatan lowong yang akan diisi. Dan ini bukan mutasi, tapi pengisian jabatan lowong," terangnya
Nurdin memaparkan, semua yang sudah dilakukan Pj Wali Kota merujuk pada peraturan pemerintah. Dijelaskannya, wali kota terpilih tentu harus mengetahui pejabat yang dilantik Pj Wali Kota. Itu karena nantinya akan menjadi user sehingga setelah dilantik bisa langsung bekerja.
"Jika nantinya setelah dilantik menjadi wali kota kemudian ingin mengganti pejabat sebelumnya, tentu itu menjadi kewenangannya," jelasnya.
Baca Juga : Aksi Bersih-Bersih Kanal, Wali Kota Makassar dan Dandim 1408 Turun Langsung
Nurdin berharap kedua pejabat publik ini segera mengakhiri miskomunikasi yang terjadi. "Saya berharap keduanya menunjukkan sikap kenegarawanan. Pemimpin itu harus menunjukkan keteladanan. Apalagi kita di Sulsel tak henti-hentinya harus mengedepankan sipakatau dan sipakalebbi. Mari duduk bersama agar semua berakhir baik,” tuturnya.
Dia memaparkan, persoalan seperti itu tak mesti larut. Apalagi masa pandemi, yang harusnya berkonsentrasi membangun kebersamaan untuk memutus mata rantai COVID-19.
"Saat ini kita harus bersama-sama melakukan recovery ekonomi demi pemulihan ekonomi nasional. Tidak boleh tonjolkan emosional harus menjadi pemimpin tawadu. Jadi pemimpin yang sejuk karena akan memimpin 1,5 juta orang. Kalau cerminan pemimpin sejuk dan melayani maka Sulsel akan stabil, Makassar adalah barometer keberhasilan Sulsel," paparnya.