Sabtu, 06 Februari 2021 19:02

Israel Menolak, Mahkamah Kejahatan Internasional Bersikeras Lakukan Penyelidikan di Palestina

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Keputusan ICC itu memicu reaksi dari Israel, yang bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya, sementara Otoritas Palestina menyambut baik keputusan itu.

RAKYATKU.COM - Para hakim di Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court atau ICC), Jumat (5/2/2021), memutuskan bahwa lembaga itu punya yurisdiksi atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di wilayah Palestina.

Dengan itu, melapangkan jalan untuk kemungkinan penyelidikan kejahatan meskipun pemerintah Israel menolaknya.

Keputusan ICC itu memicu reaksi dari Israel, yang bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya, sementara Otoritas Palestina menyambut baik keputusan itu.

Baca Juga : Kemenag dan Baznas kirim 10 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, mengatakan kantornya sedang mempelajari keputusan itu dan akan memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya lewat panduan ketat dari mandatnya yang independen dan tidak berpihak.

Dia menambahkan, kantornya akan mempertimbangkan apakah akan melakukan penuntutan atas kejahatan dan kekejaman perang yang serius ketika negara-negara yang terlibat dalam tindak kejahatan itu tidak bisa atau tidak mau melakukan hal itu.

Para hakim ICC mengatakan, keputusan mereka didasarkan pada fakta bahwa Palestina telah diberikan keanggotaan ke dalam traktat pendirian ICC. Selain itu, telah mengajukan situasi yang terjadi di sana kepada pengadilan di Den Haag.

Baca Juga : Masyarakat Luwu Utara Kirim Donasi untuk Palestina

Hakim ICC juga mengatakan bahwa keputusan yurisdiksi ICC tidak memiliki konsekuensi dalam menentukan status kenegaraan Palestina, yang belum pasti, maupun perbatasan nasionalnya.

“Yurisdiksi teritorial pengadilan ICC terkait dengan situasi di Palestina ... diperluas ke wilayah (Palestina) yang diduduki Israel sejak 1967, Gaza, dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur,” kata mereka.

Bensouda memperoleh temuan pada Desember 2019 bahwa kejahatan perang telah atau sedang berlangsung di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

Baca Juga : Korban Tewas di Palestina Tembus 14 Ribu Orang, 5.600 Anak-anak

Dia menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku kejahatan perang tersebut.

Dalam pernyataan resmi menanggapi keputusan ICC itu, Human Rights Watch (HRW) menyebut keputusan itu sangat penting dan akhirnya menawarkan kepada para korban kejahatan perang suatu harapan bagi keadilan.

Sumber: VOA Indonesia

#Mahkamah Kejahatan Internasional #israel-palestina #Israel #palestina