Kamis, 04 Februari 2021 19:22

Buron 4 Tahun, Abdul Hamid Awing Langsung Dijebloskan ke Lapas Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Abdul Hamid Awing bin Benggo, akhirnya ditangkap.
Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Abdul Hamid Awing bin Benggo, akhirnya ditangkap.

Hamid Awing selaku Bendahara Gapoktan Hidayah, divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi bantuan sosial pada kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Sulawesi Selatan 2010.

RAKYATKU.COM - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Abdul Hamid Awing bin Benggo, akhirnya ditangkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, mengatakan Hamid Awing akhirnya berhasil diamankan setelah menjadi DPO selama empat tahun.

"Telah buron sejak tahun 2017 (empat tahun) dan saat ini sudah berhasil diamankan," kata Idil, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga : PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Bersama Korwas Polda Serahkan DPO Penggelapan Pajak ke Kejati Sulsel

Idil mengungkapkan, Hamid Awing ditangkap sekitar pukul 15.10 Wita hari ini, di halaman parkir Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo.

Penangkapan oleh Tim Tabur Kejati Sulsel dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Y. Gatot Iriyanto, bersama Tim Tabur Kejari Bantaeng, yakni Kasi Intel, Ashar, dan Kasi Pidsus, Budiman.

Idil menjelaskan, terpidana Hamid Awing selaku Bendahara Gapoktan Hidayah, divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi bantuan sosial pada kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Sulawesi Selatan 2010.

Baca Juga : Enam Tersangka Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel

Vonis diputus berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:105/PID.SUS/TPK/2016 tanggal 2 Mei 2017.

Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp149.232.960 subsidair satu tahun penjara.

"Kemudian dilakukan tes tapid antigen. Selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Makassar untuk menjalani pidana penjara," tambahnya.

Penulis : Syukur
#Abdul Hamid Awing bin Benggo #Kejati Sulsel