RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar dinilai mengambil kebijakan yang keliru dalam hal dana hibah dan pemberhentian Kepala Dinas Parawisata Makassar, Rusmayani Madjid.
Pandangan itu datang dari pengamat pemerintahan dan juga pakar keuangan negara, Bastian Lubis. "Hal seperti ini harusnya tidak bisa terjadi karena dana hibah ini untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang disalurkan oleh Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) secara nasional Rp3,3 triliun seluruh Indonesia," kata Bastian saat dihubungi Rakyatku.com, Kamis (4/2/2021).
Asal tahu saja, dana PEN untuk Kota Makassar sebesar Rp48,8 miliar yang dialokasikan sebanyak 70 persen atau Rp34,16 miliar untuk hotel dan restoran yang terdampak pandemi COVID-19. Sementara itu, sisanya 30 persen atau Rp14,64 miliar dikelola pemerintah kota dalam menunjang sektor pariwisata.
Baca Juga : Dukung FinExpo 2024, Begini Kata PJ Wali Kota Makassar
Dana hibah itu disalurkan melalui dua tahapan. Tahap awal adalah 50 persen dan apabila sudah bisa dipertanggungjawabkan 50 persen dana berikutnya akan dicairkan lagi. Sedianya, pada akhir Desember 2020 semua dana PEN pariwisata sudah disalurkan dengan tuntas.
"Kemudian dipertanggungjawabkan laporannya ke pusat. Sebagai pertanggungjawaban keuangan di kementerian pada tahun anggaran 2020 dalam anggaran hibah PEN untuk Pemkot Makassar. Ini sudah masuk dalam Perda APBD TA 2020," beber Rektor Universitas Patria Artha Makassar ini.
Namun, hal tersebut, kata dia, tidak bisa direalisasikan karena diduga adanya ketidakpedulian Pj Wali Kota dalam mengurus dampak pandemi COVID-19, khususnya di sektor pariwisata.
Baca Juga : Bastian Lubis Usul TGUPP Dibubarkan Pasca Nurdin Abdullah Tersangka, Wagub Bilang Begini
"Membaca juknis sudah sangat jelas dan tegas tentang persyaratannya. Tapi, karena kurang perhatiannya terhadap dana hibah PEN yang sudah dibahas dalam di dewan kota. Bahkan mungkin waktu pembahasan Pj Wali Kota enggak datang sehingga dana tersebut dikembalikan ke pusat," tutur Bastian.
Pada akhirnya dana hibah tersebut dikembalikan ke kas negara. Ini sesuai asas periodesitas. Bunyinya, jika pemerintah daerah tidak merealisasikan dana tersebut, wajib untuk di kembalikan ke kas negara sebab dana tersebut masuk dalam APBN.
"Jadi yang sangat bertanggung jawab adalah Pj Wali Kota, saudara Rudy atas diskresinya yang ngawur berdampak pada kembalinya dana hibah PEN ke kas negara," jelasnya.
Baca Juga : Segera Tinggalkan Jabatan Pj Wali Kota Makassar, Rudy: Tidak Ada yang Dikemas-kemas
Bastian pun sangat menyayangkan pemberhentian Rusmayani Madjid sebagai Kepala Dinas Parawisata Makassar. Sebab, menurutnya, Pj Wali Kota Makassar yang bertanggung jawab dalam hal ini.
"Kenapa Kadis Pariwisata yang harus diberhentikan sementara? Padahal, seharusnya Pj Wali Kota yang paling bertanggungjawab dan mundur dari jabatannya karena tidak ada peduli terhadap program PEN dari Kemenparekraf. (Program) yang sangat strategis dibutuhkan oleh dunia usaha terkhusus pariwisata dalam membantu kinerja finansialnya," bebernya.