Senin, 01 Februari 2021 10:02

Bupati Selayar Minta Usut Tuntas Kasus Jual-Beli Pulau Lantigiang

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Basli Ali.
Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Basli Ali.

Basli mengaku bahwa Pemkab Selayar tidak tahu-menahu ada kades dan sekdes meneken jual-beli pulau.

RAKYATKU.COM - Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Basli Ali, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus jual-beli Pulau Lantigiang.

"Jelas itu pelanggaran. Saya kira Polres sudah dalami peran dari mereka (kepala desa-sekretaris desa)," kata Basli, Ahad (31/1/2021).

Basli menegaskan ulah kades berinisial AH dan sekdes berinisial RS meneken akta jual-beli pulau tanpa sepengetahuan pihak Pemerintah Kabupaten Selayar. "Dan pihak kecamatan juga dilibatkan," katanya.

Baca Juga : Danlantamal VI Pastikan Dua Benda Ditemukan di Selayar Bukan Rudal

Basli mengaku bahwa Pemkab Selayar tidak tahu-menahu ada kades dan sekdes meneken jual-beli pulau. Dia pun meminta polisi segera mengusut motif mereka.

"Yang pasti kami ketahui setelah pihak balai Taman Nasional Takabonerate menyampaikan kepada pihak Muspida dan ditindaklanjuti polres," ucapnya.

"Saya kira ini harus diproses apa motif mereka," sambung M Basli.

Baca Juga : Amankan Dua Unit Benda Mirip Rudal dari Selayar, Danlantamal VI: Masih Aktif

Sebelumnya, diberitakan seorang pria bernama Syamsul Alam menjual tanah di kawasan Pulau Lantigiang seharga Rp900 juta ke perempuan bernama Asdianti.

Syamsul Alam pun sudah menerima uang muka senilai Rp10 juta dari Asdianti melalui pria bernama Kasman, yang tidak lain adalah keponakan Syamsul Alam.

Kasus jual-beli pulau ini terungkap setelah pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato mendapat laporan dari petugas resor Jinato yang menemukan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang serta surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang.

Baca Juga : Respons Cepat, Dompet Dhuafa Sulsel Kirim Tim Salurkan Bantuan ke Selayar

Temuan oleh pengelola dan petugas resor tersebut kemudian dilaporkan ke Balai Taman Nasional Selayar lewat nota dinas nomor:ND.221/T.45/STPN.II/SET/ 6/2019, tanggal 24 Juni 2019.

Pulau Lantigiang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Bonerate, Kepulauan Selayar. Dijelaskan pula, pihak pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato mengatakan bahwa masyarakat setempat tidak boleh memiliki tanah di area Pulau Lantigiang karena berstatus dalam kawasan taman nasional.

Sumber: Detik

#Kabupaten Kepulauan Selayar #Pulau Dijual