RAKYATKU.COM, BARRU - Kepala Dinas Kesehatan Barru, dr. Amis Rifai, menyampaikan jadwal vaksinasi di Kabupaten Barru dimulai pada 1 Februari 2021.
Lokasi vaksinasi ini akan berlangsung di Puskesmas Padongko. Sejauh ini ada 10 orang pertama yang masuk daftar.
Mereka di antaranya tenaga kesehatan, Bupati Barru, Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, unsur Forkopimda lainnya, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Baca Juga : PPKM Dicabut, Dinkes Sulsel Minta Masyarakat Tetap Vaksinasi Covid-19
"Yang masuk daftar ini akan di screening terlebih dahulu menyesuaikan kriteria calon penerima vaksin. Kalau ada yang tidak memenuhi maka tidak akan menerima vaksin," tutur dr. Amis, Sabtu (30/1/2021).
Adapun kriteria penerima vaksin sebagai berikut.
1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening. Penyakit tersebut adalah, pernah menderita COVID-19; mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir; sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; punya komorbid jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner); memiliki sakit autoimun sistemik (SLE/lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya); sakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid; reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis; penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
Baca Juga : Presiden Jokowi Vaksinasi Booster Pakai IndoVac, Menkes Budi: Sangat Ampuh
2. Tidak sedang hamil atau menyusui
3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek, konfirmasi atau pun sedang dalam perawatan karena infeksi COVID-19
4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (= 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya
Baca Juga : Pakai IndoVac, Presiden Jokowi Resmi Vaksin Covid-19 Dosis Keempat
5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan
6. Penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi
7. Untuk penderita HIV, apabila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan
Baca Juga : Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Ahli Epidemiologi Imbau Masyarakat Lengkapi Vaksinasi
8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-tuberkulosis
9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.