Kamis, 28 Januari 2021 22:06

Bersama Wakajati Sulsel, Sesjampidum Kejagung RI Kunker ke Jeneponto

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Supervisi Penanganan Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis (28/1/2021).
Supervisi Penanganan Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis (28/1/2021).

Kedatangan Chairul Amir dan Rizal Nurul Fitri sebagai Tim Supervisi Penanganan Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjampidum) Kejagung RI, Chairul Amir, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Rizal Nurul Fitri melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jeneponto, Kamis (28/1/2021).

Kunjungan mereka dalam rangka supervisi sekaligus ajang silaturahmi. Kedatangannya disambut langsung oleh Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, Sekda, Syafruddin Nurdin, dan Kajari Jeneponto, Ramadyagus.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Jeneponto, Mustaufiq, mengatakan momen supervisi ini dimanfaatkan sebagai silaturahmi antara pimpinan daerah dengan jajaran lingkup adhyaksa.

Baca Juga : PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Bersama Korwas Polda Serahkan DPO Penggelapan Pajak ke Kejati Sulsel

"Sebagai bentuk sinergitas yang dibangun dalam menjalankan fungsi dan tugas masing-masing," terang Mustaufiq di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Kedatangan Chairul Amir dan Rizal Nurul Fitri sebagai Tim Supervisi Penanganan Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Chaerul Amir kepada wartawan mengatakan, kunjungan ini dalam rangka memberikan informasi kebijakan kejaksaan.

Baca Juga : Enam Tersangka Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel

"Tujuannya, penerapan hukum dalam pendekatan restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana yang tidak harus sampai ke pengandilan, itulah yang kita sampaikan," ujar Chaerul Amir.

Dia juga menyampaikan pada jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk membangun sinergitas kepada penegak hukum lain, khususnya penyidik agar lebih bersinergi lagi.

"Penyidik harus membuka diri, membangun komunikasi untuk percepatan penanganan perkara dengan penegak hukum lainya supaya tidak ada bolak-balik," pungkasnya.

Penulis : Samsul Lallo
#Kejagung RI #Kejati Sulsel #Kejari Jeneponto