Kamis, 28 Januari 2021 14:53

Pegawai Rutan Ungkap Pungli terhadap Tahanan Narkoba Bukan Rp170 Juta, melainkan Rp200 Juta

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana saat penandatanganan surat pernyataan pengembalian uang oleh ACB.
Suasana saat penandatanganan surat pernyataan pengembalian uang oleh ACB.

SH tetap divonis bersalah. Dia dihukum penjara empat tahun 10 bulan. SH dan keluarganya kecewa. Mereka merasa ditipu sehingga meminta uang ratusan juta itu dikembalikan.

RAKYATKU.COM - Ada perkembangan terbaru dari dugaan pungli di Rutan Makassar. Kabarnya setoran tahanan narkoba yang berharap bebas bukan Rp170 juta.

IY, salah seorang pegawai Rutan Makassar, menyebut angkanya sampai Rp200 juta. Dia bilang, informasi itu dia peroleh dari keluarga warga binaan berinisial SH.

"Cuma ini serakahnya (sebut nama) terlalu banyak ambil uang. Menurut informasi keluarganya (SH), Rp200 (juta)," ungkap IY kepada Rakyatku.com, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga : Rutan Makassar Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Menuju WBK

Dia mengaku sempat ditelepon keluarga SH. Dia bertanya apakah IY menerima uang dari ACB, sipir Rutan Makassar. "Saya bilang, saya terima uang tapi untuk honornya pengacara, bukan uang pengurusan. Untuk mendampingi SH karena barang buktinya satu bal," sambung IY.

Itupun, lanjutnya, honorarium untuk pengacara kurang dari kesepakatan awal. Awalnya, mereka bersepakat biaya pengacara Rp150 juta. Ternyata hanya Rp92 juta yang diberikan.

Pada Juli 2019 itu, SH yang ditahan di Rutan Makassar masih berstatus terdakwa dalam kasus narkoba. Kasusnya sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga : Sembilan Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Natal 2023

Entah siapa yang memulai, SH dan sipir berinisial ACB membangun kesepakatan. ACB diduga menjanjikan SH bisa bebas di pengadilan. ACB bekerja sama rekannya, IY juga pegawai Rutan Makassar.

Belakangan diketahui, ACB juga bekerja sama dengan pegawai Rutan Makassar lainnya di bidang administrasi. Mereka juga menggandeng seorang pengacara berinisial RH. Skenario dibuat agar SH divonis bebas.

Demi vonis bebas itu, keluarga SH bersedia menyiapkan dana Rp170 juta. Namun, IY mengatakan seorannya bukan hanya Rp170 juta, melainkan Rp200 juta.

Baca Juga : Jayadi Kusumah Jadi Karutan Makassar Gantikan Muhidin

Kenyataannya, SH tetap divonis bersalah. Dia dihukum penjara empat tahun 10 bulan. SH dan keluarganya kecewa. Mereka merasa ditipu sehingga meminta uang ratusan juta itu dikembalikan.

Keluarga SH datang ke Rutan Makassar pada Juli 2020. Menagih janji ACB. Saat itu, si sipir meminta maaf dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut paling lambat Senin (31/8/2020).

Ternyata hingga menyeberang ke 2021, janji itu tak kunjung ditepati. ACB pernah menyodorkan pengembalian Rp10 juta. Sisanya, katanya, akan diangsur. Namun, keluarga SH menolak. Mereka mau uang itu dikembalikan sekaligus.

Baca Juga : Rutan Makassar Gagas A’Bulo Bangkitkan Minat Baca Warga Binaan

Berbeda dengan ACB yang berani meneken surat pernyataan pengembalian uang, IY menegaskan tidak mungkin dikembalikan seluruhnya. Setidaknya honorarium pengacara Rp92 juta tidak bisa diambil kembali.

Apalagi, kata IY, pengacara dianggap berhasil. Buktinya, vonisnya tidak berubah sejak Pengadilan Negeri Makassar hingga Mahkamah Agung. Tetap empa tahun 10 bulan.

"Tiga gram saja barang bukti, pidananya lima tahun ke atas. Ini satu bal, (vonis) di bawah lima tahun. Pengacaraku urus di Pengadilan Tinggi, terus ke Jakarta bolak balik supaya tidak naik. Supaya kasasinya jaksa ditolak," urai IY.

Baca Juga : Hari Kemenkumham Ke-78, Rutan Makassar Gelar Lomba Merias Istri

"Akhirnya sudah selesai tugasku, cuma (ACB) ada janji-janji yang lain," lanjut IY.

Dia mengatakan, SH tidak mungkin divonis bebas. Sebab selain kasus satu bal itu, dia juga sempat kepergok pesta sabu-sabu di Rutan bersama beberapa rekannya.

Sejauh ini ACB dan IY sama-sama mengaku sudah diperiksa terkait kasus tersebut.

Baca Juga : Hari Kemenkumham Ke-78, Rutan Makassar Gelar Lomba Merias Istri

"Saat saya diperiksa, saya bilang mending miskin, saya jual barang barangkali kalau saya ambil itu uang. Saya sampaikan, saya diminta (ACB) urus perkara. Saya bilang ndak bisa, harus didampingi pengacara. Kalau sepakat dengan terdakwa, pengacara dipanggil. Akhirnya saya panggil," kata IY menceritakan keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP).

IY juga mengakui mendapat uang terima kasih dari pengacara. "Saya cuma dapat ucapan terima kasih dari pengacara yang penting disepakati. Tidak pernah ji salah-salah persidangannya apa semua. Karena kita tidak pernah janjikan orang bebas," sebutnya.

"Saya kerja kalau pengacaraku bisa. Kalau tidak bisa, kembalikan anunya orang. Saya jaga nama baik keluarga. Jangan sampai ada yang bilang, pake mobil hasil nipu, kan tidak enak. Saya tidak mau begitu," katanya.

Baca Juga : Hari Kemenkumham Ke-78, Rutan Makassar Gelar Lomba Merias Istri

ACB sendiri mengaku tidak menikmati setoran dari SH. Dia mengakui uang dikirim ke rekeningnya.

"Uang memang dikirim melalui rekening saya namun semua uang itu bukan saya yang nikmati, saya serahkan ke (IY)," kata ACB.

Ia mengatakan, mulanya SH yang sementara menjalani persidangan meminta tolong ke ACB untuk dibantu. ACB selanjutnya menyampaikan ke IY. Dimana pada saat itu SH mampu menyiapkan dana Rp 170 juta untuk membantu terbebas dari kasus narkoba yang menjeratnya.

Baca Juga : Hari Kemenkumham Ke-78, Rutan Makassar Gelar Lomba Merias Istri

"Saya diminta tolong SH, jadi saya bilang tunggu dulu saya hubungi Pak IY. SH mampu sediakan Rp170 juta. Saya tidak pernah nikmati itu uang karena memang dari awal saya hanya niat membantu," tambahnya.

ACB mengatakan, ia masih memiliki hubungan yang baik dengan SH. Namun SH sakit hati ke IY karena kebebasan yang dijanjikan ternyata tidak terbukti.

"SH sakit hati ke IY karena sudah berkali kai dijanji mau bebas tapi ternyata tidak," sebutnya.

Baca Juga : Hari Kemenkumham Ke-78, Rutan Makassar Gelar Lomba Merias Istri

ACB mengaku menyadari kesalahannya karena uang untuk mengurus SH ditransfer melalui rekeningnya. Namun ia menegaskan uang tersebut semuanya diserahkan ke IY untuk mengurus SH.

"Saya sudah tujuh tahun kerja bersama (sekantor) dengan IY jadi saya percaya. Semua uang saya berikan ke IY, ada yang tunai dan ada juga yang transfer. Namun yang ada bukti transfer hanya yang Rp70 juta yang dikirim melalui ipar saya ke IY. Pak IY yang menikmati tapi lempar batu ke saya," sebutnya.

 

Penulis : Syukur
#rutan makassar #pungli