Kamis, 28 Januari 2021 07:02

Mengaku Hanya Dapat Fee Rp15 Juta dari Pengacara, IY Beber Kronologi Dugaan Pungli di Rutan Makassar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Saat pengakuan ACB dikonfrontasi, IY membantah. Dia mengakui menerima uang dari ACB. Tapi bukan Rp170 juta, melainkan hanya Rp92 juta. Katanya, itu honorarium pengacara yang membantu SH.

RAKYATKU.COM - Oknum pegawai Rutan Makassar saling tunjuk. Masing-masing menuding rekannya yang menikmati uang Rp170 juta itu.

Pada berita sebelumnya, oknum sipir berinisial ACB menuding rekannya, IY yang menikmati uang itu. ACB mengaku rekeningnya hanya tempat mentransfer uang.

"Uang memang dikirim melalui rekening saya. Namun, semua uang itu bukan saya yang nikmati. Saya serahkan ke Pak IY (menyebut nama lengkap oknum tersebut)," kata ACB kepada Rakyatku.com, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga : Rutan Makassar Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Menuju WBK

Rakyatku.com mendapatkan bukti transfer Rp165 juta melalui BRI. Menurut pengakuan keluarga tahanan berinisial SH, total uang yang disetor Rp170 juta. Sisanya Rp5 juta diberikan pada kesempatan lain.

Saat pengakuan ACB dikonfrontasi, IY membantah. Dia mengakui menerima uang dari ACB. Tapi bukan Rp170 juta, melainkan hanya Rp92 juta. Katanya, itu honorarium pengacara yang membantu SH.

Pada Juli 2019, saat kasus dugaan pungli ini bermula, SH masih berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa kasus narkoba satu bal itu berharap bisa bebas di pengadilan.

Baca Juga : Sembilan Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Natal 2023

Dia dan keluarganya kemudian berbicara dengan ACB yang mengaku bisa membantu. Karena saking inginnya bebas, SH dan keluarganya mengaku bisa menyiapkan Rp170 juta. Uang itu benar-benar ditransfer ke rekening ACB.

Ke mana aliran dana itu? Ada perbedaan keterangan antara ACB dengan IY. Keduanya sudah mengaku terlibat dalam kasus tersebut. Tapi berbeda soal jumlah uang yang diterima.

Pada 2019 itu, IY mengatakan kepada ACB bahwa SH memang bisa dibantu. Namun, harus menggunakan jasa pengacara yang berkemampuan baik. IY bertugas mencari pengacara. Pilihan jatuh ke HR.

Baca Juga : Jayadi Kusumah Jadi Karutan Makassar Gantikan Muhidin

"Terus terang memang (ACB) tanya saya. 'Pak, ada kasus'. Saya bilang ini kasus besar. Barangnya satu bal narkoba. Tidak mungkin bebas. Saya bilang Anda harus dicarikan pengacara. Kita carikan pengacara kalau Anda sepakat dengan terdakwa," beber IY kepada Rakyatku.com, Rabu (27/1/2021).

IY mengaku dijanji ACB dana Rp150 juta. Itu untuk membayar pengacara. Alhasil, SH tetap divonis penjara empat tahun 10 bulan. Vonis itu tetap sama di tingkat banding, bahkan hingga inkrah di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Ternyata, hanya Rp92 juta yang diserahkan ACB untuk honorarium pengacara. "Ada yang ditransfer, sekitar Rp20 juta. Saya sudah lupa karena sudah lama sekali," lanjut IY.

Baca Juga : Rutan Makassar Gagas A’Bulo Bangkitkan Minat Baca Warga Binaan

Belakangan, katanya, pengacara berinisial HR sempat sisa honorariumnya. "Pengacara saya tanya, 'masih ada sisanya?' Saya bilang, 'sudah mi Pak, ini saja keluarganya (SH) dan (ACB) baku ribut'. Pengacara saya ikhlas, ya sudah," cerita IY.

IY sendiri dan pengacaranya mengaku sudah berhasil membantu SH. Walau tetap dipenjara, setidaknya vonisnya tidak bertambah sejak di Pengadilan Negeri Makassar hingga MA.

Menurut IY, SH tidak mungkin bisa bebas. Sebab, kasusnya tergolong besar. Barang buktinya satu bal narkoba. Bukan hanya itu, SH pernah kepergok pesta narkoba dalam Rutan. Makanya, yang bisa dilakukan adalah agar vonisnya tidak terlalu berat.

Baca Juga : Hari Kemenkumham Ke-78, Rutan Makassar Gelar Lomba Merias Istri

IY membantah menjanjikan bebas kepada SH. Sebaliknya, dia menyebut ACB lah yang memberi janji itu dengan bekerja sama pegawai Rutan Makassar lainnya berinisial FD yang bertugas di bagian administrasi.

"Yang janjikan bebas itu ACB dengan FD. Makanya uang yang Rp115 juta itu ada sama ACB. Terus terang ACB janjikan bebas melalui FD, pegawai Rutan bagian pembebasan. Jadi bukan saya. Saya cukup (cari) pengacara di luar," sebutnya.

IY mengaku hanya menjelaskan tentang masa penahanan sesuai yang tertuang dalam pasal 29 KUHP. Penahanan dapat dilakukan selama 50 hari tambah 60 hari tambah 30 hari tambah 30 hari.

Baca Juga : Hari Kemenkumham Ke-78, Rutan Makassar Gelar Lomba Merias Istri

"Kalau tidak diputus di Mahkamah Agung, bisa bebas demi hukum tapi bukan saya yang janjikan. ACB sendiri baku janji dengan FD. Ndak tahu berapa puluh juta agar bisa bebas," bebernya.

Ujung-ujungnya, SH tidak bebas. MA menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, yakni 4 tahun 10 bulan.

"Mungkin dana di ACB tidak na kasih ke FD. Saya cuma hitungkan. Kalau hitungan pengacara, 170 hari perkara tak putus, Anda bisa bebas demi hukum tapi itu bukan ranah saya. Itu ranahnya pelayanan. Kalau saya yang janji bebas demi hukum, kenapa dia (ACB) ada pembicaraan dengan FD. Itu ada pembicaraan, na janji orang Rp50 juta. Artinya ada uang pada ACB agar SH bebas demi hukum," jelasnya.

Baca Juga : Hari Kemenkumham Ke-78, Rutan Makassar Gelar Lomba Merias Istri

IY yakin uang pengurusan SH ada pada ACB. Pasalnya, seorang staf FD yang berinisial EW pun dijanjikan akan diberi uang Rp5 juta.

"Tapi ndak tahu apakah dikasih atau tidak. Saya ranah ku pengacara, bukan masalah pembebasan," tambah IY.

Dia juga berani dikonfrontasi dengan ACB terkait siapa yang menjanjikan bebas kepada SH.

Baca Juga : Hari Kemenkumham Ke-78, Rutan Makassar Gelar Lomba Merias Istri

"Saya tidak pernah janjikan, cuma kasih rumusnya sesuai di KUHP pasal 29, tapi itu bukan ranah ku, ranahnya orang. Jadi nabilang ACB, 'jangan miki campuri itu. Itu urusanku. Saya sudah sepakat dengan FD bagian pembebasan di situ'. Jadi saya tidak campuri Rutan. Tugasku dengan pengacara, ranah hukumnya. Jadi boleh dikorek ke ACB. Tanya, katanya kita pernah bilang ke IY 'jangan campuri di Rutan?'. Karena memang saya tidak mau campuri pungli atau pemerasan," bebernya.

Terkait permintaan keluarga SH untuk mengembalikan uang dengan utuh, IY mengaku telah menjelaskannya. Honorarium yang disepakati antara pengacara dan SH tidak mungkin lagi dikembalikan.

"Saya sudah tanya keluarganya yang datang, bilang maaf, kalau kita ngerti tentang hukum, apa yang disepakati (SH) dengan pengacara tidak mungkin saya ambil lagi. Pengacara itu dibayar. Honor Rp90 juta untuk pengacara masa mau saya ambil kembali. Padahal, berhasil hingga ke tingkat kasasi. Kecuali vonisnya naik, bisa dipertanyakan. Cuma kan ini (ACB) punya ide sendiri, bebas demi hukum, makanya nasimpan itu uang," katanya.

Baca Juga : Hari Kemenkumham Ke-78, Rutan Makassar Gelar Lomba Merias Istri

Setelah perkara SH selesai, IY mengaku diberi uang ucapan terima kasih oleh pengacara karena telah memberinya klien. Katanya diberi Rp15 juta oleh pengacara berinisial RH.

Belakangan, Rp10 juta dia berikan kepada ACB untuk membantu mengembalikan dana SH.

"Karena nabilang ACB 'bantu-bantuka pale barang Rp10 juta. Saya ada ucapan terima kasih 15 juta dari pengacara karena dapatkan klien. Pas saya dikasih pengacara, saya bilang ambil moko di bendahara supaya ada bukti bilang kita ambil Rp10 juta. Uang Rp10 juta yang diambil di bendahara tidak kembali lagi ke saya," sambungnya.

Penulis : Syukur
#rutan makassar #pungli