RAKYATKU.COM, PAREPARE - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare kembali memperketat pintu masuk di tiga perbatasan kota.
Operasi tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran COVID-19 yang masih tinggi di Kota Parepare.
Koordinator Lapangan Tim Yustisi Kecamatan Soreang, Panaungi Hakim, mengatakan operasi yustisi kembali dilakukan untuk penegakan Perwali Nomor 31 Tahun 2020, mengingat tiap perbatasan sebagai pintu masuk penyebaran COVID-19.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
“Sesuai dengan surat edaran baru Forkopimda dan Wali Kota Parepare, yang mengharuskan kita untuk menyampaikan terus secara humanis dan ketat. Bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, betul-betul harus memperhatikan protokol kesehatan. Kami lakukan ini untuk mengimbau masyarakat yang masuk ke Kota Parepare terus kami himbau untuk memakai masker sesuai dengan aturan yang tertera di dalam Perwali," jelas Panaungi Hakim.
Setelah operasi tersebut dilakukan, tim yustisi akan melanjutkan operasi di pasar-pasar tradisional dan mengimbau kepada warga pasar agar menutup dan pintu masuk penyebaran COVID-19.
"Kita lakukan ini untuk mengedukasi dan menegakkan kembali Perwali. Di mana penyebaran COVID-19 di Kota Parepare sampai saat ini masih memprihatinkan dan tidak main-main. Rumah sakit sudah dipadati pasien COVID-19. Olehnya itu, kami terus mengajak masyarakat untuk tetap patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku untuk pencegahan COVID-19," bebernya.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Operasi yustisi ini digelar dengan melibatkan beberapa unsur, yakni TNI, Polri, BNPB, Dinkes, Satpol PP, serta tim kecamatan dan kelurahan.