Sabtu, 16 Januari 2021 12:37

Raffi Ahmad Dituntut 3 Hal, Salah Satunya Tinggal dalam Rumah 30 Hari

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Raffi Ahmad Dituntut 3 Hal, Salah Satunya Tinggal dalam Rumah 30 Hari

David menggugat Raffi setelah ketahuan menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah temannya, pembalap Sean Gelael.

RAKYATKU.COM - Sidang terhadap pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad sudah bergulir. Penggugat menuntut tiga hal.

Salah satunya, meminta Raffi dihukum larangan keluar rumah. Itu tercantum dalam gugatan David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok.

David mendesak hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari. Hal itu berlaku setelah Raffi menerima vaksinasi dosis kedua yang rencananya dilakukan 14 hari setelah suntikan vaksin pertama.

Baca Juga : Jadi Sultan 1 Malam, Pemenang April Emas Diajak Naik Supercar dan Dinner Bareng Raffi-Nagita

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David, Jumat (15/1/2021).

David menggugat Raffi setelah ketahuan menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah temannya, pembalap Sean Gelael. Acara itu berlangsung, Rabu malam (13/1/2021), di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Pada Rabu pagi, Raffi menjadi salah satu orang yang mendapat vaksinasi Covid-19 tahap pertama undangan Presiden Joko Widodo sebagai wakil milenial di Istana Kepresidenan.

Baca Juga : Mesut Ozil: Hai Indonesia Saya Akan Datang

Menurut David, Raffi telah menimbulkan kerugian immateriil karena berkerumun tanpa melaksanakan prokes.

David berpendapat Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ujar David.

Baca Juga : RANS Cilegon Niat Datangkan Mesut Ozil, Media Turki Ikut Panaskan Rumor

Dalam petitum gugatannya, selain larangan keluar rumah, David juga menuntut Raffi Ahmad menyampaikan permohonan maaf dan komitmen terus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat.

Raffi harus melakukan hal tersebut di akun media sosial seperti Facebook dan Instagram pribadinya. Tak cuma itu, Raffi juga harus melakukan hal serupa di sejumlah media massa yakni tujuh stasiun televisi swasta nasional yaitu SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar. Juga tujuh koran harian nasional yakni Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.

Tuntutan ketiga, David meminta pemerintah lebih selektif dalam menentukan influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan. David bahkan berharap agar Raffi tak lagi sebagai influencer dari program vaksinasi pemerintah tersebut.

Baca Juga : Beri Waktu 30 Hari Raffi Ahmad untuk Mediasi, Hakim PN Depok: Kalau Belum Selesai Diperpanjang Lagi

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ujar ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," jelas David.

 

#Raffi Ahmad