Rabu, 03 Februari 2021 21:48

Beri Waktu 30 Hari Raffi Ahmad untuk Mediasi, Hakim PN Depok: Kalau Belum Selesai Diperpanjang Lagi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Raffi Ahmad
Raffi Ahmad

Setelah pemeriksaan berkas itu, majelis hakim meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. Kedua pihak diberi waktu 30 hari kerja.

RAKYATKU.COM - Raffi Ahmad terbukti melanggar protokol kesehatan? Hakim Pengadilan Negeri Depok memberi waktu 30 hari untuk mediasi dengan penggugatnya.

Pada sidang yang digelar Rabu (3/2/2021), majelis hakim yang diketuai Eko Julianto, memeriksa berkas dari kedua belah pihak. Dari David Tobing dan Raffi Ahmad. Keduanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

Setelah pemeriksaan berkas itu, majelis hakim meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. Kedua pihak diberi waktu 30 hari kerja.

Baca Juga : Jadi Sultan 1 Malam, Pemenang April Emas Diajak Naik Supercar dan Dinner Bareng Raffi-Nagita

Apabila 30 hari itu dinilai kurang, pembicaraan atau negosiasi dapat diperpanjang kembali. Penyelenggaraan mediasi akan tetap dilakukan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Depok.

"Penyelenggaraannya mediasi di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Depok," kata Eko Julianto di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok.

Sebelumnya, pengacara David Tobing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok terhadap Raffi Ahmad. Suami dari Nagita Slavina itu dianggap melanggar protokol kesehatan usai mendapatkan vaksinasi tahap pertama di Istana Kepresidenan.

Baca Juga : Mesut Ozil: Hai Indonesia Saya Akan Datang

 

#Raffi Ahmad