RAKYATKU.COM, PAREPARE - Surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Parepare tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 diperpanjang.
Dalam rapat evaluasi bersama tim Satgas Penangan COVID-19 dan Forkompinda Kota Parepare, pembatasan usaha diperpanjang dari 16-25 Januari 2021.
Dari rapat tersebut, aktivitas makan dan minum di tempat yang sebelumnya pukul 20.00 Wita kini menjadi pukul 19.00 Wita. Dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas ruangan. Namun, untuk layanan pesan antar (take away), ada toleransi hingga pukul 21.00 wita.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Untuk apotek dan toko obat-obatan, tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan kasus COVID-19 di Kota Parepare masih mengkhawatirkan. Sehingga pembatasan masyarakat dan operasi usaha diperpanjang. Akan tetapi, ada perubahan dan penyesuaian dalam surat edaran itu.
"Dari data Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kamis, 14 Januari 2021, masih mengkhwatirkan. Saat ini Kota Parepare mencapai 776 kasus terkonfirmasi positif. 676 orang dinyatakan sembuh. 30 meninggal dunia. Sementara kasus aktif 70 orang," kata Taufan Pawe, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Wali Kota Parepare dua periode ini menjelaskan, pembatasan jam operasi uasaha diperpanjang dikarenakan angka reproduksi efektif (Rt) COVID-19 kini 1,86%. Hal ini dinilai masih rawan dalam penyebaran COVID-19.
Meski demikian, Taufan berjanji jika angka Rt COVID-19 sudah dibawah 1%, pelonggaran jam operasi usaha pasti diberlakukan.
"Makanya kita buat kebijakan tidak lebih 10 hari. Karena kita bakal evaluasi dan melihat tren Rt COVID-19 apakah turun atau tidak. Kalau turun pasti kita longgarkan. Dan pada saat kita berstatus zona hijau, kita sudah bisa memasuki new normal," beber Taufan.