Jumat, 15 Januari 2021 22:27

Satgas Penanganan COVID-19 Parepare Perpanjang Batas Jam Operasi Usaha

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Taufan Pawe.
Taufan Pawe.

Aktivitas makan dan minum di tempat yang sebelumnya pukul 20.00 Wita kini menjadi pukul 19.00 Wita. Dengan jumlah pengunjung 25?ri kapasitas ruangan.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Parepare tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 diperpanjang.

Dalam rapat evaluasi bersama tim Satgas Penangan COVID-19 dan Forkompinda Kota Parepare, pembatasan usaha diperpanjang dari 16-25 Januari 2021.

Dari rapat tersebut, aktivitas makan dan minum di tempat yang sebelumnya pukul 20.00 Wita kini menjadi pukul 19.00 Wita. Dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas ruangan. Namun, untuk layanan pesan antar (take away), ada toleransi hingga pukul 21.00 wita.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Untuk apotek dan toko obat-obatan, tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan kasus COVID-19 di Kota Parepare masih mengkhawatirkan. Sehingga pembatasan masyarakat dan operasi usaha diperpanjang. Akan tetapi, ada perubahan dan penyesuaian dalam surat edaran itu.

"Dari data Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kamis, 14 Januari 2021, masih mengkhwatirkan. Saat ini Kota Parepare mencapai 776 kasus terkonfirmasi positif. 676 orang dinyatakan sembuh. 30 meninggal dunia. Sementara kasus aktif 70 orang," kata Taufan Pawe, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Wali Kota Parepare dua periode ini menjelaskan, pembatasan jam operasi uasaha diperpanjang dikarenakan angka reproduksi efektif (Rt) COVID-19 kini 1,86%. Hal ini dinilai masih rawan dalam penyebaran COVID-19.

Meski demikian, Taufan berjanji jika angka Rt COVID-19 sudah dibawah 1%, pelonggaran jam operasi usaha pasti diberlakukan.

"Makanya kita buat kebijakan tidak lebih 10 hari. Karena kita bakal evaluasi dan melihat tren Rt COVID-19 apakah turun atau tidak. Kalau turun pasti kita longgarkan. Dan pada saat kita berstatus zona hijau, kita sudah bisa memasuki new normal," beber Taufan.

Penulis : Hasrul Nawir
#Corona Parepare #Pemkot Parepare